JAYAPURA – ISE pemuda berusia 21 tahun tidak berkutik ketika diamankan Anggota Subdit III Dir Res Narkoba Polda Papua lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu, Jumat (10/5) lalu.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengungkapkan pelaku ditangkap ketika sedang berada di seputaran kampung Doyo, Sentani Kabupaten Jayapura.
“Dari tangan pelaku Anggota berhasil mengamankan barang bukti empat paket narkotika golongan satu jenis sabu,” ungkapnya Minggu (12/5) sore.
Ia menerangkan penangkapan pelaku berawal dari dari sebuah informasi yang diterima anggota dilapangan.
“Setelah dilakukan penyidikan akhirnya pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan dan selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Fit Narkoba Polda Papua guna pemeriksaan lebih lanjut,” unjar Kamal.
Lanjut Kamal, belum diketahui pasti pelaku merupakan Pengedar atau tidak, mengingat Penyidik hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku pengedar atau kurir kami masih dalami hingga saat ini,” singkatnya.
Ayah empat orang anak ini pun menambahkan pelaku saat ini telah berada dibalik jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dimana pelaku di sangkakan pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.