Pasific Pos.com
Papua Barat

Miliki Ganja, Ical Dituntut 5 Tahun Penjara

Sorong, PbP – Lantaran memiliki narkotika jenis ganja, Rizal Samuel Mandowen alias Ical dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Putu Sastra Adi Wicaksana, SH dengan hukuman 5 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Gracely N Manuhutu, SH didampingi hakim anggota Ismael Wael, SH dan Dedy Sahusilawane, SH pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (24/6). Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Mayor, SH memohon keringanan.

Berdasarkan tuntutan JPU, Ical ditangkap oleh tim Opsnal Narkotika Polres Sorong Kota pada Sabtu, 10 November 2018 sekitar pukul 00.30 WIT. Berawal dari tim mendapatkan informasi dari informen bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika jesnis ganja, sekitar pukul 22.30 WIT sehari sebelum penangkapan, di jalan Pendidikan Km. 8 Kota Sorong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud, kemudian tim menemukan seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan di depan SMK N 1 Kota Sorong, lalu tim melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik besar ganja, dua bungkus plastik kecil berisi biji ganja dan satu plastik kecil berisikan batang kering ganja. Bersama barang bukti terdakwa lalu dibawa ke kantor Polres Soorng Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan yakni tanggal 1 Juli 2019 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. [GUS-R3]