JAYAPURA – Seorang wanita berinisial VAL 33 tahun, warga jalan Malkon belakang toko Diana Kab. Mimika tidak berkutik ketika diamankan Anggota Sat Res Narkoba Polres Mimika, Minggu (7/7) siang pukul 13.00 WIT.
VAL ditangkap lantaran memiliki narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang baru diambilnya dari salah satu jasa pengiriman yang berada di jalan Budiutomo. Dari hasil penggeledahan Anggota Sat Res Narkoba Polres Mimika berhasil menyita sembilan paket sabu senilai puluhan juta.
Dari data yang dihimpun, sabu tersebut diduga dikirim dari Makassar Sulawesi Selatan, melalui jasa pengiriman dengan modus menyelipkan didalam spare part mobil.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengungkapkan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mimika guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. dugaan kuat pelaku merupakan pengedar dan memiliki jaringan sabu di wilayah Mimika dan sekitarnya.
“Kasus ini masih dikembangkan dugaannya pelaku merupakan pengedar dan bandar yang sudah beroperasi lama di Timika,” jelasnya.
Kata Kamal kasus itu kini telah ditangani oleh Sat Res Narkoba Polres Mimika, dimana atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 8 miliar.