JAYAPURA – Satu warga negara asing asal Papua New Guine berinisial VK terpaska berurusan dengan pihak kepolisian usai kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja oleh Sertu Eri Nuhraeni, Babinsa Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal menerangkan penangkapan pelaku berawal ketika Babinsa atas nama Sertu Eri Nuhraeni hendak mengunpulkan masyarakat untuk bakti social, ketika itu saksi mendapati pelaku sedang menyiapkan ganja untuk diedarkan didalam plastic berukuran kecil.
“Saat itu Sertu Eri Nuhraeni masuk kedalam rumah pelaku untuk mengajak kerja bhakti, namun saksi curiga dengan gerka gerik sehingga saksi melakukan penggeledahan dan mendapati ganja siap edar dari tangan pelaku. Atas temuan itu pelaku langsung diamankan dan di serahkan kepada anggota kami untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kamal, Rabu (30/1) siang.
Lanjut Kamal, dari hasil penggeledahan didapati 51 paket ganja siap edar yang merupakan milik pelaku. Dan saat ini pelaku telah berada di Mapolres Boven Digoel untuk perose lebih lanjut,.
“Pelaku sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan oleh Penyidik Sat Res narkoba dugaan kuat ganja itu dibawa pelaku dari PNG melalui Perbatasan yang ada di Merakue,” unjarnya.
Kata Kamal, atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.