MERAUKE,ARAFURA,-Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuze mengemukakan bahwa penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih direncanakan tanggal 4 Juli 2019 bertempat di Gedung Bella Fiesta. Namun pihaknya hingga saat ini masih tetap menunggu petunjuk dari pusat karena beberapa hal. Yaitu terkait dengan putusan MK Nomor 2 Tahun 2019 atas perubahan kedua Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan PHPU, MK melakukan pencatatan permohonan pemohon di Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) pada 1 Juli 2019.
“Jadi sudah dilaksanakan 1 Juli lalu dan sudah diumumkan daerah-daerah mana saja yang berpekara khusus untuk legislatif. Petunjuknya lagi, untuk KPU atau penyelenggaran yang tidak menghadapi gugatan, baik Pilpres maupun Pileg diminta segera melakukan pleno 3 hari setelah pencatatan permohonan pemohon terkait legislatif dalam BRPK tersebut,”jelas Theresia kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin. Lebih lanjut ia mengungkapkan, untuk KPU Merauke memang tidak ada gugatan sama sekali namun dalam Dapil 7 itu sendiri ada gugatan. Seperti yang diketahui yang masuk dalam Dapil 7 adalah Mappi, Asmat, Boven Digoel dan Merauke.
Dalam hal ini yang menghadapi gugatan hanya di Mappi, Asmat dan Boven Digoel dimana sudah jelas lokusnya memang di sana serta apa saja objek sengketanya. Oleh sebab itu pihaknya tetap pada rencana untuk melakukan pleno 4 Juli besok hanya saja masih menunggu petunjuk selanjutnya. “Memang Merauke tidak masuk dalam gugatan namun kita masuk dalam Dapil 7 sehingga mau tidak mau kita juga harus memikirkan dampaknya. Jangan sampai putusan yang ada akan berdampak sehingga kami tetap berkoordinasi dan menunggu petunjuk dari pusat. Kebetulan pada tanggal 5-8 Juli ada kegiatan di Jakarta dan divisi hukum yang akan mewakili Merauke ke sana untuk menyampaikan hal tersebut. Pada dasarnya untuk KPU Merauke sudah sangat siap menggelar pleno,”tukasnya.