Pasific Pos.com
Papua Selatan

Meski Ada Kemudahan Turun Kelas, ‘Caca Komit Tetap Dengan Hak Perawatan Kelasnya’

MERAUKE,ARAFURA,-Sejak 01 Januari 2020  penyesuaian iuran kepada peserta JKN-KIS resmi dilakukan sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang mana iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan iuran yang tadinya kelas III dari Rp 25.500 menjadi 42.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 dan Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000. Batas paling tinggi gaji atau upah perbulan yang digunakan sebesar Rp12.000.000,- dengan perhitungan 5% dari gaji atau upah perbulan dan dibayarkan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja itu sendiri, sesuai dengan perhitungan aktuaria.

Hal ini dilakukan untuk mengatasi defisit yang terus – menerus mempengaruhi keuangan serta pelayanan di FKTP maupun di rumah sakit. Namun demikian, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk memberikan pelayanan secara maksimal kepada peserta mulai dari BPJS SATU! yang merupakan optimalisasi peran petugas penanganan pengaduan peserta yang hadir untuk membantu peserta JKN-KIS di rumah sakit melalui peran petugas P3 (Penanganan Pengaduan Peserta) BPJS Kesehatan di rumah sakit melalui pengelolaan pemberian informasi dan penanganan pengaduan yang terintegrasi dengan pengelolaan informasi dan pengaduan rumah sakit, pembahuranfitur-fitur aplikasi mobile JKN dengan kemudahan-kemudahannya sampai dengan kemudahan yang diberikan kepada peserta melalui program perubahan kelas tidak sulit yang disingkat dengan istilah PRAKTIS.

Chandra Sari saat ditemui tim Jamkesnews Rabu (08/01), merupakan peserta JKN-KIS dari segmen Peserta Pekerja Bukan Penerima upah (PBPU/Mandiri) yang turut merasakan manfaat dari Program JKN-KIS tersebut. Meskipun demikian, Chandra Sari tetap tidak berminat untuk menurunkan iuran kelasnya dan tetap memilih hak perawatan kelas sesuai dengan kartunya. “Informasi terbaru yang saya terima tentang ketentuan dari BPJS Kesehatan sangat cukup membantu untuk memberikan kemudahan kepada seluruh peserta sampai ke pelosok. Meskipun adanya kemudahan untuk peserta yang ingin turun kelas, namun saya ingin tetap di kelas rawat inap yang sekarang saya tempati yaitu di kelas 1,” ujarnya.

Ditambahkan bahwa ia sempat pindah domisili di Kabupaten Asmat sehingga harus pindah fasilitas kesehatan yang terdekat dengan kediamannya. Semua berjalan dengan baik karena pelayanan di sanapun sangat adil dan sesuai dengan keinginan untuk memperoleh layanan kesehatan. “Jadi, untuk penyesuaian iuran, menurut saya tidak perlu turun kelas karena banyak fasilitas dan manfaat yang sudah saya rasakan. Apalagi dengan adanya pembaharuan pada aplikasi Mobile JKN, yang pastinya masyarakat pasti lebih terbantu dengan fitur-fiturnya yang sekarang kita semakin dipermudah,” ujarnya sambil menunjukan Mobile JKN.