Pasific Pos.com
Papua Barat

Merenggut Tiga Nyawa, Keluarga Minta Ahmad Dani Dihukum Seberat-beratnya

Manokwari, TP – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari mulai menyidangkan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dengan terdakwa, Ahmad Dani (29 tahun), Senin (23/9).

Sidang beragenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, A. St. Cherdjariah, SH, MH dipimpin ketua majelis hakim, Saptono, SH, MH.

Menurut JPU, terdakwa telah melakukan tindak pidana laka lantas yang mengakibatkan meninggalnya orang lain di SP 3, Prafi, Manokwari, Minggu (16/7) sekitar pukul 15.30 WIT.

Awalnya, terdakwa mengemudikan truk boks Mitsubishi Colt Diesel bernopol PB 9792 MA berwarna kuning dari Manokwari menuju SP 7, Prafi dengan kecepatan 80 km per jam pada porsneling 4 dalam kondisi jalan lurus, tetapi terjadi hujan gerimis dengan pandangan masih cukup jelas.

Di waktu bersamaan, datang dari arah berlawanan mobil Toyota New Avanza Veloz bernopol PB 1872 M berwarna hitam yang dikemudikan korban, Komaruddin. Lantaran terdakwa kurang berhati-hati dan konsentrasi, sehingga tidak menyadari jika truk boks yang dikemudikan sudah keluar ke jalur kanan.

Secara tiba-tiba, menabrak mobil Toyota New Avanza Veloz dari depan. Benturan yang terjadi begitu keras, mengakibatkan kedua kendaraan terdorong hingga keluar badan jalan.

Akibat kejadian itu, ungkap JPU, menyebabkan pengemudi mobil Toyota New Avanza Veloz bersama penumpang atas nama, Sukmawati dan Zaki, meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara penumpang lain, Anjela Riska mengalami patah tulang di paha, Sukri mengalami luka robek di dahi kanan, Eliyono mengalami luka robek di kepala, Iriani mengalami luka robek di dahi, bibir dan patah tulang paha kiri, Yana mengalami luka memar di perut, Raka mengalami patah tulang di lengan kiri.

Hal tersebut sebagaimana dirincikan dalam hasil visum et repertum dengan Nomor: 331/VI/2019 tertanggal 25 Juni 2019 yang dikeluarkan Puskesmas Prafi dan ditandatangani dr. Veronica Simanjuntak. Selanjutnya, berdasarkan surat keterangan kematian Nomor 474.4/181/2019 tertanggal 17 Juni 2019 yang dikeluarkan Puskesmas Prafi, menerangkan, Komaruddin meninggal dunia akibat death an arrival, Zaki meninggal dunia akibat cedera pada kepala dan Sukmawati meninggal dunia akibat cedera pada kepala.

Lanjut JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana melanggar ketentuan Pasal 310 Ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Di sisi lain, salah satu keluarga korban meninggal dunia, Muhammad Said menuturkan, kejadian itu meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya. Sebab, ungkap dia, dalam kecelakaan itu merenggut sekaligus 3 nyawa, yakni putra bungsunya, Komaruddin, adik perempuannya, Sukmawati, dan cucunya, Zaki.

Tidak hanya kehilangan orang terkasih, ia mengaku ada juga keluarganya yang menjadi korban luka berat dan ringan serta mereka mengalami kerugian yang cukup besar, karena mobil Toyota New Avanza Veloz miliknya mengalami kerusakan parah.

“Kehilangan nyawa memang sudah takdir Yang Maha Kuasa, tetapi mobil Avanza yang kami beli dengan keringat sendiri, harus menjadi tanggung jawab pihak terdakwa, bukan justru ikut dikorbankan,” tandas Said.

Untuk itu, ia meminta pihak terdakwa atau perusahaan tempat terdakwa bekerja bisa bertanggung jawab dan mengganti segala kerugian yang dialami. Di samping itu, ia meminta majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa, Ahmad Dani. [BOM-R1]