MERAUKE,ARAFURA,-Kabupaten Merauke telah memiliki lisensi Komisi Penilai AMDAL sejak tahun 2014 yang berlaku selama 3 tahun dan telah dilakukan evaluasi bahwa perlu dilakukan pembinaan sehingga lisensi tersebut tidak diperpanjang dan kewenangan penilaian AMDAL sesuai aturan dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL (KPA) Provinsi Papua. Pada tahun 2018 Kabupaten Merauke telah menerima rekomendasi Pemerintah Provinsi Papua Nomor 660.1/8603/SET tanggal 2 Agustus 2018 rekomendasi lisensi KPA Kabupaten Merauke dan telah ditindak lanjuti oleh Bupati Merauke dengan pemberian lisensi nomor 660/3097 tanggal 10 Agustus 2018. Dengan demikian maka KPA Merauke memiliki tanggung jawab dalam penilaian AMDAL.
Hal tersebut disampaikan Samuelerino Tahiya, S.Hut selaku ketua panitia bimtek peningkatan kapasitas Komisi Penilai AMDAL (KPA) Kabupaten Merauke di CoreInn Hotel belum lama ini. Dijelaskan, aktifitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk usaha/kegiatan yang pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut dianalisis sejak awal perencanaannya sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat siap sedini mungkin.
Perangkat atau instrument yang dapat digunakan untuk melakukan hal tersebut adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan UKL-UPL. AMDAL dan UKL-UPL juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan ijin lingkungan dimana proses penilaian AMDAL atau pemeriksaan UKL-UPL merupakan salah satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitan ijin lingkungan. Dokumen AMDAL sesuai amanat peraturan bahwa harus dinilai oleh Komisi Penilaian AMDAL sesuai dengan kewenangannya. Pemanfaatan sumber daya alam masih menjadi modal dasar pembangunan di Indonesia saat ini dan masih diandalkan di masa yang akan datang. Oleh karena itu penggunaan sumber daya alam tersebut harus dilakukan secara bijak dan dilandasi oleh 3 pilar pembangunan berkelanjutan yaitu menguntungkan secara ekonomi, diterima secara social dan ramah lingkungan.
Proses pembangunan yang diselenggarakan dengan cara tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas kehidupan geenerasi masa kimi dan yang akan datang. Adapun tujuan pelaksanaan bimtek adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya KPA Merauke, tim teknis dan secretariat komisi dalam penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup, baik AMDAL maupun UKL-UPL. Memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi kepada KPA, tim teknis dan secretariat komisi terkait peraturan lingkungan hidup khususnya dalam penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup.