Pasific Pos.com
Opini

Mengelola Dana Hibah Pemilukada Yang Lebih Baik Demi Menjamin Hak Berpolitik Rakyat

Ilustrasi. (Foto : Papuakita.com)

“Biaya demokrasi di Indonesia terlalu mahal”, ujar mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla . Tidak hanya biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak yang ingin meraih memenangkan kontestasi politik, biaya penyelenggaraan yang ditanggung oleh pemerintah juga terbilang sangat tinggi.

Peningkatan biaya penyelenggaraan pemilihan umum berbanding terbalik dengan hasil yang diharapkan. Sebagai contoh, biaya penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 melonjak 61 persen dari Pemilu 2014, menjadi 25,59 triliun rupiah .

Dari sekian triliun yang digelontorkan untuk menggelar pesta demokrasi, Indeks Demokrasi Indonesia di tahun 2020 berada di posisi 64, setelah sempat menduduki posisi 48 pada tahun 2016 .

Fakta di atas juga sejalan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Sudah jamak terjadi bahwa pilkada yang diselenggarakan harus berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah pasangan calon peserta pilkada habis-habisan berperkara di Mahkamah Konsitusi. Penyelenggaran PSU berarti biaya penyelenggaraan pilkada makin membengkak, namun belum dibarengi dengan ketertiban dalam pelaksanaan anggarannya.

Sampai akhir bulan Oktober 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan sejumlah kendala dalam pelaksanaan pilkada, mulai dari keterlambatan proses pengesahan hibah langsung, ketidaktertiban pengelolaan kas, verifikasi bukti pembayaran belum terdokumentasi, bukti pembayaran yang belum lengkap dan terdapat bukti yang tidak riil, belum disampaikannya bukti pembayaran, serta kelebihan pembayaran honor jasa profesi selama pelaksanaan Pilkada .

Khusus tentang hibah langsung dalam rangka penyelenggaraan pilkada, BPK pada tahun 2018 memberi catatan khusus dalam penanganannya. Yang utama ialah penerbitan Naskah Penerbitan Hibah Daerah (NPHD) melebihi yang dianggarakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pembukaan rekening penampungan dana hibah yang menyalahi ketentuan, dan rencana penggunaan anggaran hibah pilkada yang belum sesuai dengan ketentuan .
Dalam konteks Provinsi Papua, masalah-masalah di atas memang rentan terjadi. Hal ini dikarenakan oleh belum memadainya pengetahuan yang dimiliki oleh pengelola keuangan di tataran pemerintah daerah selaku pemberi hibah, dan penerima hibah baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kepolisian Republik Indonesia.

Selain itu, belum terintegrasinya aplikasi pengelolaan keuangan hibah daerah dengan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan, menjadi faktor penyebab disamping belum tersedianya kualitas jaringan teknologi informasi representatif secara menyeluruh yang menjadi penyebab terhambatnya pengelolaan anggaran dan pelaporan keuangan secara akurat dan real time.

Pada level kasus yang ekstrim, pernah terjadi dana hibah diserahkan kepada penerima hibah tanpa NPHD dan telah habis terealisasi.

Kementerian Keuangan sendiri telah memberikan pedoman pengelolaan hibah langsung dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah, dan dilengkapi dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga.

Secara kronologis proses pengelolaan hibah dapat diringkas menjadi 3 tahapan yang biasa disingkat dengan 3R, yakni (1) penerbitan Register hibah di Kanwil Ditjen Perbendahjaraan, (2) pembukaan Rekening penampungan dana hibah setelah memperoleh surat persetujuan pembukaan rekening oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan (3) pelaksanaan Revisi DIPA di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

Sejak sejak diberlakukannya kedua peraturan tersebut, Ditjen Perbendaharaan telah melakukan langkah-langkah strategis dalam hal pengelolaan dana hibah untuk meminimalisasi temuan BPK terkait.

Di antara Langkah-langkah tersebut adalah koordinasi sinergis dengan pengelola keuangan baik di level pemberi hibah daerah dan penerima hibah, baik di level eselon I di pusat, hingga ke satuan kerja kantor vertikal di daerah. Khusus di daerah Provinsi Papua, diperlukan upaya ekstra untuk mencapai hasil yang optimal.
KPPN selayaknya terus bersinergi dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk memberikan asistensi teknis terhadap permasalahan terjadi, sekaligus memitigasi risiko yang mungkin timbul di kemudian hari.

Tanggal-tanggal krusial yang menjadi batas waktu pengajuan usulan atau permohonan dokumen terkait dana hibah pelaksanaan pilkada telah disosialisasikan oleh kantor vertikal Ditjen Perbendaharaan kepada satuan kerja penerima hibah.

Namun kerapkali NPHD sering terlambat diajukan oleh pemerintah daerah, salah satu penyebabnya adalah NPHD harus disesuaikan dengan besaran APBD terlebih dahulu, oleh karena pada saat penyusunan APBD, pemangku kepentingan di daerah tidak membahas alokasi untuk pilkada .

Keterlambatan penerbitan NPHD ini menyebabkan dana hibah tersebut tidak bisa deregister untuk tahun anggaran berjalan. Registrasi hibah di tahun anggaran berikutnya sangat berpotensi menjadi temuan BPK terkait pengelolaan dana hibah.

Pengelolaan rekening penampungan dana hibah juga selayaknya menjadi perhatian serius bagi pengelola dana hibah. Masih banyaknya rekening penampungan dana hibah yang dibuka tanpa surat persetujuan Kepala KPPN akan menimbulkan permasalahan dalam proses pertanggungjawaban dana hibah di kemudian hari.

Umumnya, penerima hibah berargumen bahwa dana hibah harus segera direalisasikan untuk membiayai keperluan penyelenggaraan pilkada yang mendesak. Untuk itu, partisipasi pemberi dan penerima hibah untuk berkonsultasi dengan KPPN dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan sangat diperlukan.

Pada akhirnya, kita semakin sadar bahwa ongkos membiayai tegaknya demokrasi di Indonesia tidaklah murah. Begitu banyak upaya yang harus dikeluarkan dalam menjamin hak politik rakyat dalam kontestasi pemilu dan pilkada.

Tidak hanya warga yang rela menempuh perjalanan jauh ke Tempat Pemungutan Suara untuk memberikan hak suaranya, namun juga petugas dari KPU dan Bawaslu sebagai pelaksana dan pengawas, dan Polri sebagai pengaman yang terkadang didatangkan dari luar pulau untuk mengamankan proses pilkada. Dalam gambaran yang lebih luas, harga yang harus dibayar demi demokrasi bisa saja melonjak apabila terjadi gesekan, konflik, atau bahkan kericuhan yang menimbulkan kerugian material dan korban jiwa.

Mengingat risiko-risiko yang mungkin timbul seperti di atas, selayaknya pengelolaan dana hibah sebagai salah satu unsur utama pelaksanaan pilkada selayaknya dilaksanakan secara tertib dan akuntabel oleh semua pihak.

Peningkatan kualitas pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana hibah diharapkan akan diikuti oleh membaiknya indeks demokrasi sebagai wujud kehadiran negara dalam menjaga dan menjamin hak politik rakyatnya.

Penulis : Rifki Prakoso
(Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I-B Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua)