Manokwari, TP – Anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat yang dipimpin Iptu G. Tarigan berhasil menangkap seorang pemuda berinisial S (25 tahun) di Jl. Duku, Kota Sorong, Sabtu (23/3) malam.
Menurut Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y. Krey, penangkapan terhadap S lantaran memiliki narkotika jenis Shabu-shabu siap edar seberat 4 gram.
Lanjut dia, tersangka diamankan, setelah pihak kepolisian memperoleh informasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) aka nada transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, jelas Krey, pihak kepolisian berhasil menangkap dan melakukan penggeledahan.
Dia merincikan, dari kantong tersangka, polisi menemukan barang bukti 2 bungkus Shabu-shabu yang dikemas dalam plastik bening. Setelah menangkapnya, lanjut Krey, pihak kepolisian melakukan penggeledahan lagi di rumahnya di Jl. Melati Raya.
“Dari rumah tersangka, polisi menemukan 3 plastik warna bening berukuran kecil yang berisi Shabu,” ungkap Kabid Humas dalam press release yang diterima para wartawan, Minggu (24/3).
Selain itu, tambah dia, barang bukti lain yang ditemukan di rumah tersangka, yakni 5 bungkus kecil berisi Shabu dalam plastik bening berwarna, 5 bungkus plastik ukuran cachet kecil paket Rp. 500.000 berisi Shabu siap edar, 2 sendok, Shabu, 1 Pirex, 5 pipet, 27 plastik kosong berwarna bening ukuran kecil.
Di samping itu, ia mengungkapkan, ada juga 1 jarum suntik, 1 tutup botol bekas pakai, 1 handphone merek Nokia berwarna hitam. “Saat ini barang bukti telah diamankan polisi, sedangkan tersangka dititipkan di Polsek Sorong Timur,” tutup Krey. [CR45-R1]