Manokwari, TP – Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat, A. Goram Gaman, menilai pendaftaran calon anggota DPR Papua Barat melalui jalur pengangkatan (Otsus) untuk periode 2019-2024, berlandaskan Perdasus nomor 16 tahun 2013, yang saat ini sedang dilaksanakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, adalah sebuah tahapan yang sah dan harus dijalankan.
Goram Gaman menjelaskan, Raperdasus pengangkatan anggota DPR Papua Barat jalur Otsus yang baru, tinggal menunggu pengesahan, namun Kesbangpol tidak perlu menunggu Raperdasus yang baru untuk menjalakan tahapan tersebut.
“Saya pikir berkaitan dengan pengangkatan dan sosialisasi dengan menggunakan Perdasus nomor 16 tahun 2013 tidak ada masalah, karena payung hukumnya masih Perdasus nomor 16 tahun 2013, dan belum ada pengganti. Memang Perdasus yang baru sudah ada, tetapi belum disahkan, sehingga tidak jadi soal,” kata Goram Gaman kepada para wartawan di kantor DPR Papua Barat, Kamis (24/1).
Goram Gaman mengatakan, tahapan perekrutan anggota DPR Papua Barat jalur Otsus, sebaiknya dijalankan sesuai jadwal yang sudah disusun dan tidak terpegaruh dengan Raperdasus barru yang belum disahkan, sehingga prosesnya tidak terlambat dengan partai politik.
“Kalau harus menunggu payung hukum yang baru, maka kita akan terlambat, sehingga yang sudah jalan dengan Perdasus 2013 jalan saja, sampai ada momen Perdasus yang baru ditetapkan, maka Kesbangpol juga dapat menyesuaikan mekanisme perekrutan dengan Perdasus yang baru,” jelas Goram Gaman.
Goram Gaman mengungkapkan, mekanisme perekrutan anggota DPR Papua Barat jalur Otsus dalam Perdasus nomor 16 tahun 2013 tidak banyak perbedaan dengan Perdasus yang baru, sehingga bila Perdasus yang baru ditetapkan disaat proses tahapan sedang berjalan, tidak sulit untuk menyesuaikan.
“Mekanismenya tidak jauh berbeda antara Perdasus 2013 dan Perdasus yang nanti disahkan, sehingga sosialisasi yang dilakukan oleh Kesbangpol, saya pikir sebuah tahapan yang harus dilakukan,” terang Goram Gaman.
Goram Goman melanjutkan, yang sedikit berbeda antara Perdasus 2013 dan Perdasus yang baru, hanya pada jumlah kursi, dimana pada Perdasus 2013 jumlah kursinya 11, sedangkan dalam Perdasus yang baru menjadi 13 kursi, dengan ada tambahan 2 kursi.
Goram Gaman, menjelaskan, usulan penambahan 2 kursi anggota DPR Otsus pada Raperdasus yang baru menggunakan 2 pehitungan, yaitu perhitungan penyesuaian jumlah kursi partai politik di DPR Papua Barat, dengan perhitungan 1 ¼ dan perhitungan asas pemerataan dan keadilan.
“Perhitungan 1 ¼ diambil berdasarkan undang-undang Otsus dan hasilnya akan mendapatkan 13 kursi, sehingga 13 kursi ini kemudian disinkronkan dengan asas keadilan dan pemerataan, maka 12 kabupaten dan 1 kota di Papua Barat ada keterwakilanya di DPR Papua Barat,” beber Goram Gaman.
Mantan aktivis lingkungan ini menambahkan, hal tersebut masih sebatas usulan yang sudah termuat dalam Raperdasus yang baru, meski begitu Goram Gaman berharap, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat menyetujuinya.
“Kami berharap pusat menyetujuinya demi mengakomodir kepentingan Otsus dan sekaligus menyeimbangkan kekuatan Otsus dengan partai politik,” tandas Goram Gaman. [SDR-R1]