NABIRE – Empat kabupaten yang berada di wilayah Meepago, yakni Kabupaten Dogiyai, Deiyai, Paniai dan Intan Jaya, diperbolehkan menggunakan sistim noken/ikat dalam Pemilu tahun 2019. Di wilayah Meepago, hanya Kabupaten Nabire saja yang tidak diperbolehkan menggunakan sistim noken/ikat. Hal ini seperti diatur dalam Keputusan KPU RI nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 tentang pedoman pelaksanaan pemungutan suara dengan sistim noken/ikat di Provinsi Papua dalam Pemilu tahun 2019.
Keputusan KPU RI yang tergolong baru ini, baru ditetapkan pada tanggal 5 April 2019, Rabu (10/4) kemarin, disosialisasikan oleh KPU Provinsi Papua di Aula Hotel JDF Nabire. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua, Zandra Mambrasar, SH, menyampaikan aturan itu kepada KPU empat kabupaten tersebut.
Di tingkat provinsi, beberapa hari lalu kami juga sudah mensosialisasikan hal ini kepada partai politik. Saat ini kami lanjutkan sosialisasi ke wilayah Meepago, karena ada empat kabupaten di wilayah ini yang diperkenankan menggunakan sistim noken/ikat dalam Pemilu tahun 2019 nanti. Kami perlu sampaikan kepada KPU Dogiyai, Deiyai, Paniai dan Intan Jaya yang telah hadir pada sosialisasi ini,”tuturnya.
Disampaikan Zandra Mambrasar, SH, meskipun sistim noken/ikat menggunakan cara kesepakatan atau aklamasi, tetapi hasil pemungutan dan penghitungan suara harus diadministrasikan sesuai dengan PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu. Hal ini sebagaimana telah dirubah dengan PKPU Nomor 9 tahun 2019.
Lebih lanjut dikatakan, agar pelaksanaan pemungutan suara dengan menggunakan sistim noken/ikat di Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, telah ditetapkan pedoman pelaksanaan pemungutan suara.
Pada kesempatan itu, narasumber juga sempat menjelaskan tata cara pemungutan suara. Prosedurnya, jelas dia, KPPS mencatat pemilih yang hadir ke dalam daftar hadir, dan mencocokan identitas pemilih dengan daftar pemilih. KPPS mencatat dalam formulir Model C2-KPU, diantaranya, identitas kepala suku, peran kepala suku dalam pemungutan dengan menggunakan sistim noken/ikat, jumlah kelompok masyarakat yang bersedia diwaklilinya.
Aturan dalam sistim noken/ikat ini, tegas Zandra, KPPS dilarang melakukan atau mewakili pemilih untuk mencoblos. Tambahnya, kotak suara atau noken yang digunakan untuk menempatkan surat suara yang telah dicoblos dilarang dibuka selama pelaksanaan pemungutan suara.
12 Kabupaten di Papua Gunakan Sistim Noken
Ada 12 kabupaten di wilayah Provinsi Papua yang dapat menyelenggarakan pemungutan suara dengan menggunakan sistim noken/ikat. Diantaranya, Kabupaten Yahukimo seluruh TPS menggunakan sistim noken/ikat kecuali di Distrik Dekai. Kabupaten Jayawijaya, seluruh TPS menggunakan sistim noken/ikat kecuali di Kelurahan Wamena Distrik Wamena Kota, Kelurahan Sinapuk Distrik Wamena Kota, Kelurahan Sinakma Distrik Wamena Kota. Kabupaten Nduga seluruh TPS menggunakan sistim noken/ikat.
Kabupaten Mamberamo Tengah seluruh TPS menggunakan sistim noken/ikat, kecuali Kampung Kobakma Distrik Kobakma, Kampung Kelila Distrik Kelila. Kabupaten Lanny Jaya seluruh TPS menggunakan sistim noken/ikat, Kampung Ovi, Langgalo, Bokon, Dura, Wadinalomi Distrik Tiom, Kampung Ekanom Distrik Pirime, Kampung Yorenime Distrik Makki, Kampung Yogobak Distrik Nogi, Kampung Abua, Tepogi, Werme, Guma Game di Distrik Yiginua.
Kabupaten Tolikara seluruh TPS menggunakan sistim noken/ikat, kecuali di Kelurahan Karubaga, Kampung Kogimagi, Ebenhaezer, Ampera di Distrik Karubaga.
Kabupaten Puncak Jaya seluruh TPS menggunakan sistim noken/ikat. Kabupaten Puncak seluruh TPS menggunakan sistim noken/ikat. Kabupaten Paniai seluruh TPS menggunakan sistim noken/ikat. Kabupaten Intan Jaya seluruh TPS menggunakan sistim noken/ikat. Kabupaten Deiyai seluruh TPS menggunakan sistim noken/ikat. Kabupaten Dogiyai seluruh TPS menggunakan sistim noken/ikat. (ros)