Manokwari, TP – Proses mediasi antara Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat melalui Sekretaris DPR Papua Barat, Mathias Armuruf selaku pihak tergugat dengan para Calon Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Provinsi Papua Barat melalui Direktur Jaringan Advokasi dan Kebijakan Anggaran (Jangkar) Papua Barat Metuzalak, Awom, SH, selaku penggugat, yang dipimpin ketua majelis hakim PN Manokwari, Sonny A. B. Laoemoery, SH, Rabu (27/3). berakhir gagal.
Direktur Jangkar Papua Barat, Metuzalak Awom, SH, mengatakan, mediasi tersebut dinyatakan gagal karena pihak-pihak yang dianggap berkompeten dan memiliki tupoksi penuh untuk menyelesaikan perkara gugatan ini yakni Ketua dan Wakil Ketua DPR Papua Barat, kembali tidak hadir dalam proses mediasi.
Menurut dia, karena proses mediasi telah gagal maka perkara gugatan terhadap Pemerintah Indonesia cq Komisi A DPR Provinsi Papua Barat yang telah didaftarkan pihaknya di PN Manokwari sejak tanggal, 2 Desember 2018, akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.
“Menurut Sekretaris DPR Papua Barat tadi, dirinya akan berkoordinasi dengan Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat untuk dapat menyelesaikan tuntutan kerugian dari pada Calon Komisioner KIP yang dinyatakan tidak lolos seleksi,” kata Metuzalak Awom saat dikonfirmasi Tabura Pos usai mengikuti mediasai di PN Manokwari, kemarin.
Dikatakannya, jika benar apa yang disampaikan Sekretaris DPR Papua Barat dalam mediasi hari ini dapat dijawab oleh Gubernur dan Sekda Papua Barat, untuk menyelesaikan tuntutan ganti rugi para Calon Komisioner KIP Provinsi Papua Barat pada masa tunggu dari tahun 204-2019, dengan biaya ganti rugi sebesar Rp 1,6 miliar, maka pihaknya pun bersedia untuk menutup perkara gugatan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris DPR Papua Barat, Mathias Armuruf mengungkapkan, pada dasarnya DPR Papua Barat telah melaksanakan fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) bagi para Calon Komisioner KIP Provinsi Papua Barat, namun karena perkara ini telah diajukan oleh Jangkar maka semuanya dikembalikan kepada pimpinan.
“Beberapa kali panggilan yang dilayangkan PN Manokwari kepada saya, sudah langsung saya serahkan kepada Ketua Komisi A DPR Papua Barat, Yan Yoteni, tetapi karena saat itu terjadi masa transisi kepemimpinan dari Rudi Timisela ke Yan Yoteni, makanya panggilan itu tidak pernah dipenuhi,” ujar Mathias Armuruf saat dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, kemarin.
Meski demikian, dirinya mengaku, yang memiliki kuasa penuh atas Pemerintah Provinsi Papua Barat adalah Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, sehingga segala persoalan harus dikembalikan kepada Gubernur selaku pengambil kebijakan. [BOM]