Pasific Pos.com
Lintas Daerah

Matinya Ikan Paus, Lemasko Akan Minta Pertanggungjawaban Pengelola PPI

Timika, – kejadian terdamparnya ikan paus untuk kedua kalinya di perairan Mimika mendapat tanggapan serius Tokoh masyarakat Kamoro terkait penggunaan alat penangkap ikan berupa jaring yang bisa mencapai kedalaman 30 meter.

Dengan kondisi tersebut, pihak lembaga akan menduduki Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Paomako untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak pengelola yang memperbolehkan kapal penangkap ikan menggunakan jaring dengan jangkauan 30 meter.

“Matinya ikan karena mereka gunakan jaring yang ukuran 30 meter,” kata Marianus melalui sambungan telpon, Jumat (12/4).

Ia menjelaskan, kejadian penemuan ikan paus terdampar bukan sekali terjadi tapi sudah dua kali terjadi dalam kurun waktu dua minggu sehingga perlu dilakukan sidak di pelabuhan PPI dan juga sidak bagi kapal yang beroperasi di perairan Mimika.

“Kami akan menduduki pelabuhan PPI untuk meminta pertanggungjawaban pengelolaan PPI dan kapal-kapal yang sembarang membuat jaring di perairan Mimika sehingga ikan paus itu terkena jaring,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, kejadian tersebut akan disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI agar bisa ditindaklanjuti masalah tersebut.

“Setelah itu kami akan bertemu dengan menteri Susi untuk melakukan penertiban kapal ikan yang beroperasi di Mimika,” tambahnya.

Sebelumnya pada tanggal 2 April lalu ditemukan bangkai ikan paus di kampung Timika Pantai Distrik Mimika Tengah, dan pada hari Kamis tanggal 11 ditemukan bangkai ikan paus yang berjarak dua KM dari penemuan bangkai ikan paus pertama. (Ricky).