Bintuni, TP- Masyarakat Kaitaro dan Kaimana akan berangkat ke Provinsi Papua Barat untuk menyelesaikan tapal batas tanah adat bersama pemerintahan.
Pasalnya sampai saat ini belum pernah dilakukan penyelesaian batas tanah adat maupun batas pemerintahan antara masyarakat maupun pemerintah daerah Teluk Bintuni dan masyarakat Kaimana yang tinggal berbatasan dengan masyarakat kampung Suga Kabupaten Teluk Bintuni.
“Namun saat ini masyarakat Kaimana sudah masuk ke wilayah adat masyarakat kampung Suga distrik Kaitaro Kabupaten Teluk Bintuni membangun rumah sehingga hal tersebut menjadi masalah atau persoalan,” ujar Kepala Distrik Kaitaro Mozes Koropasi, belum lama ini.
Dikatakannya, padahal masyarakat Suga juga masih satu keluarga dengan masyarakat Kaimana yaitu sama-sama memiliki marga yang sama seperti marga Murmana, Waita dan Sisrafa.
Ia menerangkan, saat pertemuan antara masyarakat Suga dan masyarakat Kaimana di daerah perbatasan tanah adat belum lama ini, dirinya selaku kepala distrik yang mewakili pemerintah Teluk Bintuni mengatakan, kepada masyarakat bahwa tanah adat tetap tanah adat, tetapi harus ada batas pemerintahan yang jelas antara Pemda Teluk Bintuni dengan Pemda Kaimana, sehingga ada pembangunan dan bisa tahu batas-batas administrasi pemerintahan kedua kabupaten ini.
“Sehingga dalam membangun kita tidak bisa asal membangun atau pun sampai melewati batas administrasi pemerintahan kedua kabupaten yang bertetangga tersebut. Kami lihat di wilayah perbatasan adat itu antara masyarakat Suga Teluk Bintuni dengan masyarakat Kaimana baru saja membuat patok batas lokasi tanah adat antara masyarakat Suga Teluk Bintuni dengan masyarakat adat Kaimana yaitu batas tanah adat mereka mulai dari tepian sungai Suga dengan sungai Wetupi Kaimana,” ujarnya.
Terkait adanya sengketa tanah adat ini maka, kata dia, pemerintah Teluk Bintuni dan Kaimana akan memediasi kedua masyarakat itu untuk mengembalikan batas-batas tanah adat yang sesunggunya dari moyang-moyang mereka yaitu bagimana versi masyarakat Kaimana dan bagaimana versi masyarakat Suga Teluk Bintuni seperti apa. Dan masalah ini akan diselesaikan di tingkat provinsi sesuai undangan dari provinsi untuk membicarakan penyelesaian batas tanah adat dan batas pemerintahan kedua kabupaten tersebut.
“Dan saat kedua masyarakat adat itu bertemu Wakil Bupati Kaimana juga turut hadir menyaksikan penyelesaian batas tanah adat antara kedua masyarakat yang masih satu keluarga itu. Dimana dalam pertemuan kedua masyarakat itu sangat kooperatif dalam membicarakan tentang batas-batas tanah adat mereka masing-masing,” ujar Koropasi. [ABI]