Jayapura,- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Girius One Yoman mengimbau kepada masyarakat kampung Engros yang terdiri dari suku Hamadi , suku hanasbay, suku Hababuk, suku Merauje, suku Sanyi, suku Drunyi yang dikordinatori oleh Terianus Merauje, untuk tidak menghambat proses pembangunan jalan ring road.
Menurutnya, apabila masyarakata tidak puas atas putusan putusan pengadilan dengan Perkara Nomor : 123 / Pdt.G / 2018 / PN Jap pada hari Kamis 14 Februari 2019 yang di menangkan oleh penggugat Laurens Sibri dari Kampung Nafri distrik Abepura, silakan melakukan banding.
“saya harap pembangunan terus berjalan, masyarakat bisa palang, tapi proses pembangunan harus terus berjalan,” kata Kadis PU Girius One Yoman, kepada pers disela-sela pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai, Rabu, (20/2/2019).
Dikatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan masyarakat kampung Engros, dan saya sudah sampaikan apabila tidak puas dengan putusan pengadilan, silakan lakukan banding, karena pemerintah tidak akan membayar hak ganti rugi lahan apabila masih ada sengketa. “anggaran kita sudah siapkan, tetapi selama masih ada sengketa kita tidak akan bayar,” tegasnya.
Diketahui, Selasa kemarin, masyarakat kampung Engros melakukan pemalangan di ring road Hamadi. Pemalangan tepatnya di pertigaan jalan masuk jembatan merah pantai Holtekamp.
Pemalangan ini sebagai bentuk ketidakpuasan atas putusan pengadilan, dengan Perkara Nomor : 123 / Pdt.G / 2018 / PN Jap pada hari Kamis 14 Februari 2019 yang di menangkan oleh penggugat Laurens Sibri dari Kampung Nafri distrik Abepura.
“Pemalangan ini dilaksanakan sebagai upaya agar ada perhatian dari pemda provinsi maupun kota Jayapura terlebih khusus dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua agar dapat menangani permasalahan ini dengan tuntas,” ujar salah seorang masyarakat.
Dikatakan para masyarakat bahwa pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum dengan upaya banding terhadap keputusan pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura pada tanggal 14 Pebruari 2019, karena secara logika lokasi ini berada di wilayah Engros Tobati, sedang keputusan pengadilan Jayapura dimenangkan oleh masyarakat hak ulayat Nafri.
Kali ini proses pemalangan ditandai dengan tata cara adat. Tampak seekor babi disembelih kemudian kepala babi ditanam di bawah jembatan. “Hal ini merupakan salah satu prosesi adat, sehingga dikemudian hari ada titik temu guna penyelesaian permasalahan ini akan dilakukan buka palang dengan prosesi adat juga,” ujar perwakilan masyarakat.