Pasific Pos.com
Papua Barat

Masrawi : Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Jadi Prioritas

Manokwari, TP – Rancangan Peraturan Daerah (Ranpeda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menjadi salah satu Ranperda prioritas yang akan dibahas DPRD Manokwari pada tahun 2020 karena hingga saat ini masih ada minunam keras (miras) yang beredar di masyarakat.

Ketua Komisi A DPRD Manokwari, Masrawi Ariyanto, mengatakan, Ranperda tersebut menjadi prioritas Komisi A karena Perda Minuman Keras (Miras) yang sudah ada selama ini masih tidak efektif. Masih banyak miras yang beredar secara ilegal di masyarakat meski tidak kelihatan. Aparat berwenang pun, katanya, tidak bisa melakukan penindakan bila tidak ada dasar hukumnya.

“Memang secara aturan tidak kelihatan, tapi banyak ditemui di lapangan. Masih marak peredaran, penjualan miras,” katanya kepada Tabura Pos di gedung DPRD Manokwari, baru-baru ini.

Dia mengatakan, peredaran miras secara ilegal tersebut perlu ditertibkan. “Oleh karena itu perlu sekali kita menertibkan peredaran miras yang ada di Manokwari,” tandasnya.

Untuk diketahui, Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menjadi salah satu dari 15 Ranperda inisiatif DPRD Manokwari yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020.

Selain Ranperda tersebut, Ranperda insiatif DPRD Manokwari yang masuk Propemperda tahun 2020 yakni Ranperda Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda serta Penyediaan Sarana Prasarana; Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat; Pengendalian Ternak Sapi Betina Produktif; Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; serta Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Manokwari.

Ranperda insiatif DPRD lainnya yang juga masuk dalam Propemperda tahun 2020 yakni Ranperda Perizinan Tertentu Khusus Pengriman Ikan; Status Wajib Pajak; Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; Perubahan Atas Perda Nomr 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan; Pengendalian dan Pengawasan Pedagang Kaki Lima; Ganti Rugi Tanaman Tumbuh; Penimbunan; serta Ranperda Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.(BNB)

Artikel Terkait

Sapu Bersih Pabrik Miras

Arafura News

Seludupkan Ratusan Miras Ilegal, Dua ABK Kapal Ditangkap Polisi

Ridwan

Kasus Tewasnya Empat Warga Diduga Karena Miras Oplosan Masih Diselidiki

Arafura News

Akses Pelabuhan Dibuka, Penyeludupan Miras Lokal Dari Luar Papua Mulai Marak

Ridwan

Korem 172/PWY Musnahkan Miras Dan Ganja Hasil Sitaan

Fani

Natan Pahabol : Harus Sadar, Miras Musuh Besar Orang Papua

Tiara

Legislator Papua Dukung Langkah Kapolda Berantas Miras di Timika

Tiara

Mabuk, Seorang Pria Bakar Motor Warga

Ridwan

Patroli UKL Polresta Jayapura Kota Sita Ratusan Miras Ilegal

Ridwan