Timika, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini pihak Kepolisian dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika terkait optimalisasi peningkatan rehabilitasi pecandu narkoba di Kab. Mimika yang berlangsung di hotel Emerald Timika, Kamis (25/4).
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Timika Ferry Herlius, Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Mimika I Nyoman Putu Arka, Danramil 1710-02 Kota Kapten Inf Heru Ponco, Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Pol L. Kordiali, Disperindag Mimika Agustina Romba.
Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Mimika I Nyoman Putu Arka dalam sambutannya mengatakan, terkait dengan rapat koordinasi yang dihadiri instansi terkait untuk menyikapi masalah narkoba dan juga lem aibon yang saat ini menjadi ancaman bagi generasi muda.
Sebab. Kata dia, berbicara narkoba tentunya akan merusak masa depan generasi penerus bangsa dan memberi efek pada tingkat kemiskinan dan pendidikan dan pembangunan di Kabupaten Mimika di masa yangakan datang.
Sehingga, menjadi tanggung jawab bersama bersama untuk memutus rantai peredaran narkoba di Timika begitu juga dengan persoalan lem aibon.
“Narkoba akan menghancurkan generasi muda dimasa yang akan datang, jadi kita harus memutar rantai itu dari sekarang,” kata I Nyoman.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Timika Ferry Herlius mengungkapkan perlunya dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika kepada pihak BNNK Mimika dalam rangka mengoptimalisasi rehabilitasi pecandu narkoba, terlepas dari itu perlunya penempatan pegawai Pemkab Mimika pada BNNK Mimika untuk memudahkan tingkat koordinasi.
Kepala BNNK Mimika Kompol Mursaling, SH. MH mengatakan, terkait dengan masalah peredaran narkoba dan rehabilitasi pecandu telah diatur dalam UU sehingga bisa dilakukan penindakan, namun yang menjadi permasalahan saat ini terkait penggunaan lem aibon yang saat ini banyak diperjualbelikan ditoko dan banyak diminati oleh anak-anak untuk mendapatkan sensasi setelah menghirup bau lem tersebut.
Caranya dengan menerbitkan satu Perda yang mengatur tentang peredaran lem aibon, sehingga tidak dijual secara bebas kepada siapa saja.
“Harus dicabut dari peredaran lem aibon, namun saat ini belum ada payung hukum yang mengatur tentang pelarangan penjualan lem aibon/Fox di toko, sehingga perlu diterbitkan suatu perda dari Bagian Hukum yang mengatur tentang hal tersebut,” kata Mursaling. (Ricky).