Pasific Pos.com
Headline

Mantan Kepala Kampung Minta Bupati Puncak Jaya Jalankan Putusan MA

Bupati Puncak Jaya Jalankan Putusan MA

Jayapura – Massa mengatasnamakan Forum Intelektual Puncak Jaya melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Mereka meminta Bupati Puncak Jaya menjalankan Putusan MA.

Forum Intelektual Puncak Jaya Chiko Wanena mengatakan, aksi demo di Kejaksaan Tinggi, menuntut Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda untuk mengaktifkan kembali mantan kepala kampung yang diberhentikan.

Chiko menyatakan, putusan MA yang memerintahkan Bupati Yuni Wonda untuk mengakifkan kembali kepala kampung yang diberhentikan sudah cukup lama.

“Kami melihat Bupati tidak tidak menggindahkan perintah MA, sehingga kami datang ke Kajati melapor dan mendesak Bupati menjalankan putusan MA tersebut,” kata Chiko kepada pers di Jayapura, Rabu, (9/9).

Ia mengatakan, massa yang datang ke Kejati untuk menyampaikan masalah ini dengan bukti, sehingga jangan ada kesan bahwa kami memfitnah.

“Yang kami laporkan ini adalah penyalahgunaan wewenang. Keputusan MA itu memerintahkan untuk diaktifkan kembali SK nomor 70 tahun 2015, tapi sampai hari ini, bupati tidak melaksanakan perintah keputusan MA itu,’’ katanya.

Hal senada disampaikan mantan kepala kampung di Kabupaten Puncak Jaya, Laban Wonda bahwa, Bupati Yuni Wonda memberhentikan mereka tanpa ada pemberitahuan dan langsung ambil kebijakan.

“Kami dilantik pada 2015 dan akan habis pada tahun 2021, dimentahkan selembar Surat Keputusan yang ditandatangani Bupati Yuni Wonda. Surat itu mengangkat kepala kampung baru untuk periode jabatan 2018-2024. Surat itu mengakhiri masa tugas kami sebagai kepala kampung yang lama,” katanya kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan pimpinan Kejati Papua.

Dikatakannya, kami (kepala kampung) mencari keadilan melalui jalur hukum, meski kami harus sabar menunggu proses hukum yang berlangsung cukup panjang.

“Kami ajukan gugatan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Kepala kampung menang, tapi bupati banding ke PTUN Makassar. Lagi-lagi, Bupati kalah. Tidak mau menyerah, Bupati pun melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, pada 7 November 2019, kami menang, kami hanya tuntut Bupati jalankan keputusan MA tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Intelijen ( Asintel ) Kajati Papua, La Kamis mengatakan, aspirasi kepala kampug dan masyarakat Puncak Jaya sudah kami terima, mudah mudahan semua bisa saling pengertian bahwa kondisi yang sebenarnya seperti yang sudah kami jelaskan, bahwa akan ada tahap-tahapannya untuk didalami.

“Pasti akan kita limpahkan ke pimpinan karena tidak mungkin saya ambil keputusan sendiri,” ucapnya.

Artikel Terkait

Pemkab Puncak Jaya “Hattrick” Raih WTP

Bams

Kepala Kampung dan Masyarakat Dukung Rafael Ambrauw Kawal Kasus Dana Desa Puncak Jaya

Bams

125 Kepala Kampung Dukung Kejati Tangkap Koruptor di Puncak Jaya

Bams

Pemkab Puncak Jaya Gelar Seleksi Jabatan Definitif Sekretaris Daerah

Bams

Bupati : Kehadiran Kodim Membantu Permasalahan dan Kesulitan Masyarakat

Fani

16 Daerah Terpapar Covid-19, Terbaru Puncak Jaya dan Yalimo

Bams

Kini Giliran Puncak Jaya Yang Dapat Bantuan APD dari DPR Papua

Tiara

Dandim 1714/PJ Ikut Dalam Penanganan Covid-19 di Puncak Jaya

Fani

Sekda Puja : Penanganan Virus Corona Harus Secara Serius Dan Strategis

Fani