Pasific Pos.com
Papua Barat

Majelis Hakim Tunda Sidang Tipikor Pembangunan Rumah Dinas di Urat

Manokwari, TP – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari yang dipimpin Heru Hanindyo, SH, MH, LLM menunda sidang tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan rumah dinas di Kampung Urat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Fakfak pada 2015 senilai Rp. 500 juta, Rabu (23/1) sore.

Sedianya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Fakfak, Fedrika Uruway, SH menghadirkan 2 saksi untuk didengarkan keterangannya terhadap terdakwa, Yohanis Hutanggas, Direktur Utama CV Peduli Nusantara.

Fedrika Uruway menjelaskan, sebelumnya memang sudah dilakukan pemanggilan terhadap kedua saksi, yakni konsultan pengawas pembangunan dan konsultan perencanaan pembangunan dari Kabupaten Fakfak.

Alasan ketidakhadiran kedua saksi, jelas JPU, karena kesulitan mendapatkan transportasi dari Fakfak ke Manokwari, baik transportasi udara atau laut. “Atas petunjuk hakim, kami akan upayakan untuk dihadirkan pada persidangan minggu depan,” kata Fedrika Uruway kepada Tabura Pos usai persidangan, kemarin.

Dengan penundaan persidangan ini, kata dia, maka terdakwa dikembalikan ke Lapas Kelas II B Manokwari untuk menjalani penahanan.

Dicecar tentang alasan terdakwa tidak mengenakan rompi tahanan, JPU mengaku, Kejari Fakfak memang memiliki rompi tahanan tipikor, tetapi proses persidangan atas terdakwa seringkali dilakukan terburu-buru, sehingga pihaknya lupa memberikan rompi untuk para terdakwa. “Untuk ke depan, kami upayakan,” tandas Fedrika Uruway. [BOM-R1]