Pasific Pos.com
Papua Barat

Majelis Hakim PN Manokwari Sidang PS di Arkuki Pantai

Manokwari, TP – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari mengadakan sidang pemeriksaan setempat (PS) atas sengketa lahan seluas 20 meter x 10 meter milik penggugat, Saruddin yang berlokasi di Arkuki Pantai, Jl. Simponi Rindu Imbrairiri, Distrik Manokwari Barat, Rabu (20/2).

Sidang PS yang dipimpin ketua majelis hakim, Faisal M. Kossah, SH didampingi hakim anggota, Rodesman Aryanto, SH dan Bagus Sumanjaya, SH dimulai dengan peninjauan lahan yang sekarang dihuni keluarga Elkana Mambra selaku tergugat.

Namun, tiba di lokasi, tim dari PN Manokwari, penggugat yang di-back up sejumlah anggota Pomdam XVIII Kasuari, diprotes tergugat dan beberapa warga yang mendiami lokasi tersebut. Dalam mediasi itu, Obeth Ayok Rumbruren mengaku, dia sesungguhnya yang menjadi pemilik tanah yang diklaim Saruddin.

Menurutnya, tanah itu digunakan iparnya, Elkana Mambra sebelum Saruddin membeli tanah itu dari keluarganya. ¡°Kalau Saruddin ganggu saya, tidak akan ada satu pun orang Buton yang bisa tinggal di sini, imbas dari persoalan ini, seluruh rumah di Wirsi Pantai ini akan bersih,” kata Rumbruren.

Mendengar itu, Saruddin membantah keterangan Rumbruren. Ia menjelaskan, tanah itu milik Adolf Rumbruren, lalu diberikan untuk Benediktus Hagi pada 1970 dan dibelinya pada 1995 sebesar Rp. 3 juta.

Diungkapkannya, pada saat itu, keluarga tergugat belum masuk ke lokasi itu, tetapi pada 2009, tanpa seizinnya, tergugat mulai membangun rumah semi permanen sebagai pangkalan minyak dan sekarang dijadikan rumah.

Dalam PS itu, Faisal Kossah mengatakan, telah terjadi miskomunikasi antara pihak Saruddin, keluarga Elkana Mambra, dan Obeth Rumbruren. Untuk itu, ia meminta para pihak yang bersengketa hadir ke persidangan untuk memberikan keterangan dan menunjukkan bukti jika sewaktu-waktu dipanggil PN Manokwari.

Menanggapi pernyataan hakim, Elkana Mambra dan Obeth Rumbruren mengaku bersedia hadir ke persidangan untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya tentang sejarah kepemilikan tanah tersebut. [BOM-R1]