Jayapura,– Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Cenderawasih (Uncen) tahun 2025 yang dimulai sejak 18 Juli hingga 22 Agustus mendatang bertepatan dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Provinsi Papua.
Akibatnya, seribu lebih mahasiswa Uncen yang sedang menjalani KKN di Kabupaten Biak Numfor dipastikan tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam PSU yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2025.
Rektor Universitas Cenderawasih, Dr. Oscar Oswald O. Wambrauw, S.E., M.Sc.Agr., dalam keterangannya, Selasa (5/8) menyampaikan bahwa pihak universitas telah mengirimkan surat resmi kepada KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Papua untuk memfasilitasi mahasiswa agar tetap dapat menyalurkan hak pilih selama berada di lokasi KKN.
“Kami menyampaikan surat kepada KPU Provinsi Papua dan Bawaslu agar mahasiswa yang sedang KKN di Biak tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Namun balasan dari KPU menyatakan bahwa pemungutan suara hanya dapat dilakukan oleh pemilih di lokasi tempat mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sesuai putusan MK,” jelas Rektor.
Namun demikian, Rektor Wambrauw mengimbau kepada mahasiswa yang berada di Jayapura untuk ikut menyukseskan PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur merupakan tanggung jawab bersama.
“KIta sebagai warga negara dan mahasiswa yang baik, wajib bersama-sama mendukung agar pelaksanaan PSU ini sukses. Mari kita datang ke TPS tanggal 6 nanti, gunakan hak pilih sesuai pilihan masing-masing dan tetap kita jaga keamanan, persatuan dan kesatuan,” ujarnya.
Sementara Ketua Panitia KKN Uncen, Yusak Reba, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan secara terbuka kepada seluruh mahasiswa sejak masa pembekalan KKN bahwa mereka tidak dapat menggunakan hak pilih selama berada di luar domisili DPT masing-masing.
“Sebelum KKN dimulai, kami menyurat resmi ke KPU dan Bawaslu. Saat pembekalan pada 10 Juli lalu, kami juga sudah menyampaikan secara langsung kepada mahasiswa bahwa sesuai surat balasan dari KPU, mereka tidak bisa memilih di Biak. Kami tidak ingin ada tafsir berbeda. Kita tetap berpedoman pada ketentuan resmi dari KPU,” ujarnya.
Menurutnya, KKN tahun ini melibatkan seribu lebih mahasiswa dari tujuh fakultas. “Pelaksanaan KKN ini merupakan kegiatan akademik tahunan yang rutin dilaksanakan setiap pertengahan tahun, sesuai kalender akademik Uncen,” jelasnya.
Terkait penarikan mahasiswa dari lokasi KKN, Yusak menjelaskan bahwa jadwal resminya adalah pada 22 Agustus 2025, namun jadwal tersebut bisa saja menyesuaikan tergantung pada kondisi dan akses transportasi di masing-masing lokasi.
“Intinya, kami sudah memikirkan hak politik mahasiswa. Kami sudah berupaya, tapi sebagai penyelenggara akademik, kami tetap menghormati keputusan KPU sebagai lembaga resmi penyelenggara pemilu,” pungkasnya.