Pasific Pos.com
Sosial & Politik

LSM Papua Bangkit Tanggapi Status Ajakan Untuk Bubarkan MRP di FB

SENTANI – Cuitan status di Media Sosial Facebook (Fb) yang mengajak seluruh masyarakat Papua untuk membubarkan Majelis Rakyat Papua (MRP) mendapat tanggapan dari Ketua LSM Papua Bangkit, Ir. Hengky Jhoku.

Status dari akun yang bernama Edison tersebut ternyata milik Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Edison Awoitauw.
Yang mana meminta agar seluruh masyarakat Papua bersatu untuk membubarkan MRP, lantaran menurutnya, MRP tidaklah berfungsi untuk menjaga hak kesulungan Orang Asli Papua (OAP) di Bumi Cenderawasih.

“Mari bersatu bubarkan (MRP) Majelis Rakyat Papua yang tidak berfungsi” seruh Edi Son dalam cuitannya.
Menanggapi hal tersebut Hengky Jokhu mengaku sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura tersebut.

“Seorang Ketua DPRD mengeluarkan statement seperti itu sangatlah tidak elegan, tidak elok dan sangat tidak etis. Dia tidak sepatutnya ngomong seperti itu” kata Jokhu saat ditemui di Kantor Bupati Jayapura, Kamis (23/5)siang.

Jokhu mengutarakan bahwa MRP sudah diatur oleh undang-undang Otonomi Khusus Nomor 21 tahun 2001 dan Peraturan Presiden, sehingga menurutnya lembaga ini tidak bisa dibubarkan oleh sekelompok masyarakat ataupun lembaga yang berbau politik.

“Yang bisa membubarkan MPR itu ya DPR RI, karena itukan undang-undang ya. Jadi kalau mau membubarkan MRP yang undang-undangnya itu harus direvisi” katanya.

Dirinya juga menuturkan bahwa jangan hanya karena ada yang gagal masuk sebagai anggota DPRD sehingga menyalahkan MRP yang disalahkan karena tidak bisa menjaga hak asli orang Papua.

“Itu ibarat buruk rupa cermin yang dibelah. Kita harus instrospeksi diri masing-masing dan masyarakat perkotaan inikan sangat rasional atau mereka bisa dikategorikan sebagai pemilih rasional dan mereka pasti memilih dengan alasan dan hitungannya sendiri jadi tidak bisa kita harus menggenerlize kemudian meminta hak-hak kita sebagai orang asli Papua, tidak bisa begitu” tukasnya.

Karena menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Kadin Kabupaten Jayapura ini, hak-hak OAP itu sudah terakomodir dalam 14 kursi di DPR Papua dan MRP.

“Jadi di DPRD dan DPR RI itu adalah lahan yang sangat bebas, kemudian siapapun yang masuk disitu harus lewat mekanisme demokrasi dan tidak ada satupun yang bisa memaksakan kehendak dan tidak ada kewenangan adat atau MRP disitu” tegasnya.

“Untuk itu tidak jangan rancu dan jangan kacau. kita harus pakai logika-logika yang rasional dan umum untuk berdemokrasi dan terakhir saya ingin katakan apabila kita gagal dalam Pemilihan 2019 maka marilah persiapkan diri, kualitas, kapasitas, integritas, kapabilitas dan loyalitas untuk maju lagi di tahun 2024 nanti” ajaknya.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa semua pihak untuk tidak melupakan bahwa DPRD bukanlah penentu suatu kebijakan yang ada di daerah.

“Kursi legislative bukan segala-galanya, orang tidak akan mati dan jatuh miskin karena tidak masuk di DPRD. Jadi jangan melihat itu sebagai sesuatu yang menentukan hidup dan matinya seseorang” ujarnya.

“Jadi keliru kalau ada yang tidak masuk di DPRD lalu membuat statmen untuk membubarkan MRP dan menyalahkan pemerintah. Itu sesuatu yang sangat keliru. Inikan demokrasi, anda ketika dipilih secara demokrasi anda juga harus bersiap untuk kalah dan menang. Jadi yang wajar saja, tidak perlu menghabiskan energy” tambahnya.

Dirinya juga kembali menambahkan bahwa DPRD sebenarnya bukanlah tujuan dari berbangsa dan bernegara.

“Negara ini didirikan oleh para pendirinya adalah bagaimana menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan makmur yang berke-Tuhanan” tandasnya.

Dirinya juga beranggapan bahwa sangat keliru kalau ada yang menilai bahwa nasib bangsa ini ditentukan oleh DPR. “Tanpa DPRD Kabupaten Jayapura pemerintah juga akan tetap berjalan, tanpa 25 orang di legislative kabupaten juga akan tetap ada dan tidak jadi masalah. Dan tidak ada bukti kalau DPRD yang menentuka maju mundurnya suatu daerah” jelas Hengky.

Ditanya terkait pembentukan tim yang dilakukan Pemkab Jayapura untuk membantu persoalan hak OAP di DPRD, Hengky mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Jayapura atau aparat sipil negara tidak berwenang untuk menangani sengketa pemilu.

“Seharusnya Pihak-pihak (para caleg) yg merasa di rugikan, melaporkan kepada Bawaslu dan MK jika ada kecurangan.Namun dari hemat saya, kecil kemungkinan MK mau tangani sengketa selisih suara para caleg,”tutup Hengky.