SENTANI– Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Papua Bangkit, Ir. Hengky Jhoku menilai bahwa posisi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura tidak mutlak harus Orang Asli Papua.
“Jadi semua harus diserahkan kepada mekanisme partai atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama instrument hukum berkaitan dengan pengisian posisi ketua,” ujar Hengky kepada wartawan di Sentani, Selasa (20/5) sore.
Dirinya mengatakan, sesuai dengan perolehan suara terbanyak baik partai maupun anggota, Partai Nasdem memiliki kursi terbanyak. Artinya ketua DPRD Kabupaten Jayapura dari Nasdem dengan suara terbanyak yakni, Sintia.
Menyimak perolehan kursi di dewan maka, Hengky menegaskan, posisi ketua DPRD Kabupaten Jayapura untuk periode 2019 – 2023 wajib dijabat oleh Sinthia maupun Haji Sumira yang mempunyai suara terbanyak ke-2.
“Semua itu sesuai mekanisme. Kita tidak bisa beralasan bahwa ketua harus OAP. Bagaimana ketua mau OAP sedangkan suaranya sedikit, inikan bertentangan dengan aturan, jadi marilah kita dengan taat aturan mempersilahkan orang bukan OAP menjadi ketua,” tukasnya.
Ditambahkan, Kabupaten Jayapura sebagai salah satu kabupaten di Papua yang memiliki masyarakat yang sadar berpolitik. Sehingga, siapapun yang terpilih menjadi anggota dewan sudah layak menjadi wakil rakyat sebab itulah pilihan rakyat.
Menurutnya, sampai dengan saat ini masih ditemukan nada-nada protes dari sekelompok orang yang digerakan oleh para Caleg OAP yang gagal menyuarakan lantang dengan alasan hak kesulungan dan ini merupakan tindakan yang keliru dan tidak mendidik.
“Kami berharap agar, para pihak yang berbicara tentang hak kesulungan untuk sadar diri dan menyuarakan hak kesulungan tidak dalam hal politik namun dalam hal kepemilikan hak ulayat atas tanah dan hak-hak kepemilikan rumah serta kekayaaan lain peninggalan orang tua,” imbuhnya.
Yokhu mengharapkan, supaya Partai yang memiliki kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Jayapura berdasarkan hasil pemilihan lalu untuk tidak terpengaruh dengan desakan oknum dan kelompok tertentu menggunakan alas an OAP dalam penempatan kursi ketua.
“Kita harus memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada saudara-saudara kita yang terpilih dengan suara terbanyak untuk berada diposisi pimpinan sebab itu menjadi haknya berdasarkan ketentuan,” tutup Hengky.