Lima Terdakwa Kasus Aerosport Mimika Divonis Dibawah Tuntutan JPU
Jayapura,- Sidang lanjutan tindak pidana dugaan korupsi pembangunan venue aerosport modelling kluster Mimika kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (10/12/2025) malam dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang yang berlangsung hingga tengah malam ini, dilaksanakan dalam dua tahap. Sidang pertama dipimpin oleh Thobias Benggian sebagai Ketua majelis hakim, Lidia Awinero dan Andi Mattalatta masing-masing sebagai anggota majelis hakim, dengan menghadirkan tiga terdakwa.
Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara kepada tiga terdakwa masing-masing Ade Jalaludin, Roelly Koestama dan Suyani karena unsur subsider terbukti.
Dalam amar putusannya Hakim menjatuhkan vonis penjara bagi tiga terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan melanggar UU nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Terdakwa ade Jalaludin divonis 4 tahun penjara denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan tetap ditahan dalam lapas dan dipotong masa tahanan seluruhnya,” kata Ketua majelis hakim, Thobias Benggian saat membacakan amar putusan.
Terdakwa Roelly Koestama selaku konsultan pengawas tidak terbukti pada unsur primer dan dibebaskan dari dakwaan.
“Sementara unsur subsider terpenuhi dan divonis pidana penjara 7 tahun denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan dan tetap ditahan dipotong masa tahanan seluruhnya,” Ujar Lidia Awinero saat membacakan amar putusan Roelly Koestama.
Terdakwa suyani dibebaskan dari dakwaan primer karena tidak terbukti. Sementara dalam dakwaan subsider terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama.
“Amar putusan terdakwa suyani 5 tahun denda 500 juta subsider 6 bulan penjara dan tetap ditahan dalam lapas Abepura dipotong masa tahanan seluruhnya,” kata Thobias.
Kuasa hukum ketiga terdakwa nyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sementara jaksa penuntut umum nyatakan upaya hukum banding.
Hakim pun menskors jalannya sidang selama sepuluh menit untuk melanjutkan sidang dugaan korupsi dengan agenda pembacaan putusan atas terdakwa Dominggus Robert Mayaut dan Yohanis Kurnala.
Sidang tindak pidana dugaan korupsi pembangunan venue aerosport modelling pada Dinas PUPR Mimika TA 2021 dilanjutkan dipimpin Lidia Awinero sebagai ketua majelis hakim didampingi Thobias Benggian dan Muhamad Tadzwif Mustari masing-masing sebagai anggota majelis hakim karena berkas perkara terpisah (split).
Terdakwa Dominggus Robert Mayaut dalam dakwaan primer tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Mengadili menjatuhkan pidana penjara 7 tahun denda Rp 500 juta 6 bulan dan ditahan dalam lapas dipotong masa tahanan seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Lidia Awinero saat membaca amar putusan.
Terdakwa Yohanis Paulus Kurnala dalam dakwaan primer tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dibebaskan.
Sementara dalam dakwaan subsider terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Mengadili menjatuhkan pidana penjara 7 tahun denda Rp 500 juta 6 bulan dan ditahan dalam lapas dipotong masa tahanan seluruhnya, dan dikenakan denda Rp 31 miliar dalam waktu 1 bulan jika tidak membayar denda maka subsider 4 tahun penjara, ” Ujar Hakim.
Putusan Hakim ini, jauh dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu Jaksa langsung menyatakan naik banding, namun para terdakwa menyatakan pikir pikir.
