Pasific Pos.com
Info Papua

Lima Rekomendasi Fraksi Nasdem Kepada Gubernur Papua Untuk Ditindaklanjuti

Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR Papua, Dr. Ir. Alberth Merauje, A.Md.Tek., S.T., M.T., IPM. Saat membacakan pendapat akhir Fraksi NasDem DPR Papua dalam rapat paripurna DPR Papua, Rabu malam, 16 Juli 2025. (Foto Tiara).

‎Jayapura,-    Fraksi Partai NasDem DPR Papua  memberikan lima rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Papua atas Jawaban dan penjelasan Penjabat Gubernur Papua terhadap materi Raperdasi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2024.

‎Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR Papua, Dr. Ir. Alberth Merauje, A.Md.Tek., S.T., M.T., IPM.
dalam laporan akhir Fraksi NasDem DPR Papua menegaskan bahwa sikap politik Fraksi Partai NasDem  DPR Papua menyatakan menerima dan menyetujui Raperdasi Papua tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 menjadi Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).

‎Meski demikian, Fraksi Partai NasDem mengingatkan bahwa jawaban Penjabat Gubernur Papua  itu tidak hanya sekedar untaian kata-kata dalam lembaran kertas, akan tetapi terus diberi perhatian secara serius supaya dalam setiap tahun anggaran persoalan – persoalan yang bersifat klasik administrasi tidak ditemui pada pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan tahun-tahun berikutnya.

Apresiaai Fraksi NaaDem DPR Papua kepada Pemerintah Provinsi Papua atas pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Namun Fraksi Partai NasDem dalam menjalakan fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.

‎Dalam mengimplermentasikan fungsi tersebut melalui sidang yang terhormat ini, lamjut Alberth Merauje, Fraksi Partai Nasdem dapat menyampaikan Rekomendasi untuk diperhatikan
‎dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua, sebagai berikut:

Pertama, Gubermur Provinsi Papua diharapkan agar OPD yang terindikasi tidak profesional dalam mengelola keuangan negara sesuaiHasil Laporan Keuangan BPK RI hendaknya diberi punishment berupa pengurangan anggaran pada OPD dan bagi OPD yang menyalahgunakan
‎kewenangan dan menimbukan kerugian keuangan negara dapat disupervisi.

‎Punishment dimaksudkan untuk mengurangi atau menghilangkan perilaku tersebut pada setiap tahun anggaran, baik secara kelembagaan maupun individu.

‎Kedua, perlu dilakukan evaluasi secara transparan dan akuntabel yang berkelanjutan dalam sistem
‎tata kelola pemerintahan Provinsi Papua.

‎Ketiga, hasil temuan BPK RI yang bersifat administrasi segera untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah
‎Provinsi Papua secara serius agar permasalahan administrasi dimaksud tidak terulang pada Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaranberikutrnya.

‎Keempat, hasil monitoring Anggota Dewan terhadap pelaksanaan kegiatan fisik tahun anggaran 2024 masih terdapat hal-hal yang tidak tepat sasaran, pekerjaan kurang berkualitas dan tidak
‎sesuai spesifikasi/standar.

‎Kelima, Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap dana otonomi khusus diperuntukkan terutama untuk pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakvatan yang harus berpihak kepada

‎Orang Asli Papua sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

‎Meraudje menegaskan,  pendapat akhir Fraksi Partai Nasdem ini, sebagai komitmen politik dari Partai Nasdem dalam mengawal APBD sebagai hajat hidup bagi Orang Asli Papua dan penduduk Papua pada umumnya demi mewujudkan kesejahteraan di atasTanah Papua.

‎”Kiranya Tuhan Yang Maha Pengasih memberikan kekuatan kepada kita untuk menjalankan fungsi dan tugas kita dengan sebaik-baiknya,”tandas Alberth Merauje. (Tiara).Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR Papua, Dr. Ir. Alberth Merauje, A.Md.Tek., S.T., M.T., IPM. Saat membacakan pendapat akhir Fraksi NasDem DPR Papua dalam rapat paripurna DPR Papua, Rabu malam, 16 Juli 2025. (Foto Tiara).‎

Leave a Comment