Pasific Pos.com
Papua Barat

Lima Raperdasi Inisiatif Pemprov Papua Barat Siap Didorong Masuk Prolegda

Manokwari, TP – Lima Rancangan Peraturan Provinsi (raperdasi) inisiatif pemerintah provinsi (pemprov) Papua Barat siap didorong ke DPR Papua Barat untuk ditetapkan sebagai program legislasi daerah (prolegda) tahun anggaran 2019.

Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat, Roberth K.R Hammar mengklaim, dokumen kelima raperdasi itu telah rampung disusun pihaknya. Namun penyerahan dokumen kelima raperdasi itu masih menunggu agenda rapat paripurna DPR Papua Barat.

“Sebenarnya raperdasi insiatif pemprov Papua Barat lebih dari lima, hanya saja kami melihat agenda DPR Papua Barat dulu. Sebab beberapa anggota DPRD masih memperjuangkan nasibnya di Mahkama Konstitusi (MK),” kata Hammar kepada wartawan di kantor Gubernur Papua Barat, Senin (17/6).

Menurut Hammar, penyerahan raperdasi insiatif eksekutif untuk ditetapkan sebagai prolegda sebelum penetapan APBD tahun 2019, akan  tetapi APBD sudah ditetapkan sehingga rapat paripurna penyerahan kelima raperdasi itu akan menyesuaikan anggaran DPR Papua Barat.

“Apakah kelima raperdasi yang akan kami serahkan melalui badan pembuat peraturan daerah (bapemperda) bisa tercaver dalam anggaran Bapemperda atau tidak. Kami juga tidak tahu, tetapi dalam anggaran Biro Hukum ada untuk ikut dalam  pembahasan,” terang Hammar.

Hammar menyebutkan, raperdasi insiatif pemprov Papua Barat itu terdiri dari raperdasi tentang kesehatan, raperdasi tentang tata ruang laut, raperdasi tentang pengelolaan kekayaan daerah, raperdasi tentang investasi daerah.

“Raperdasi ini kita perjuangkan karena berkaitan dengan pemasukan bagi daerah. Sementara raperdasi lainnya masih tunggu untuk didorong ke prolegda,” terang Hammar.

Disinggung upaya yang dilakukan untuk percepatan penetapan prolegda, kata Hammar, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan Bapemperda DPR Papua Barat.

 “ Memang ada beberapa raperdasi dan raperdasus yang mau ditetapkan dalam prolegda tetapi kembali lagi melihat waktu yang ada. Sebab batas waktu masa tugas DPR Papua Barat periode 2014-2019 sampai Oktober 2019, paling cepat Agustus. Apakah dimajukan dan dilanjutkan oleh anggota DPR Papua Barat yang baru atau tidak. Sementara ini, memang kita masih dalam tahap perencanaan, apakah raperdasi ini harus diserahkan kepada DPR Papua Barat yang lama atau yang baru. Inilah yang masih kita pikirkan,” tandas Hammar. [FSM-R2]