Legislator Papua Dorong Pemisahan Dinas PUPR dan PKPP Sesuai Amanat Undang-Undang

Jayapura,-  Anggota DPR Papua dari Partai NasDem, Dr. Ir. Alberth Merauje, A.Md.Tek., S.T., M.T., IPM, menyampaikan perhatiannya terhadap penataan organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Legislator Papua ini mengajak semua pihak untuk mencermati kembali penggabungan urusan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Papua, agar tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian disampaikan Alberth Merauje saat mengikuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang dibahas beberapa waktu lalu.

Dari tujuh rancangan yang ada, salah satunya mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi Papua nomor 18 tahun 2023, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, yang menurutnya perlu disusun secara cermat agar mampu menjawab kebutuhan pelayanan dasar masyarakat Papua.

Alberth menilai, salah satu poin penting yang perlu mendapat perhatian adalah pemisahan Dinas PUPR dengan Dinas PKPP, mengingat kedua urusan tersebut memiliki dasar hukum, kewenangan, serta sistem penganggaran yang berbeda.

“Pemisahan ini bukan keinginan pribadi, tetapi amanat undang-undang. Ada aturan yang secara jelas mengatur pembagian urusan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” ujar Alberth Merauje ketika ditemui Pasific Pos di ruang kerjanya, Selasa, 20 Januari 2026.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR Papua itu menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan perumahan dan kawasan permukiman sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Undang-undang tersebut sekaligus menjadi dasar utama dalam pembentukan perangkat daerah, termasuk dinas-dinas di daerah.

Selain itu, Alberth juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mengatur penyelenggaraan perumahan, peran pemerintah daerah, serta kewenangan dalam perencanaan, pembangunan, pengelolaan, dan pengawasan perumahan serta permukiman.

“Perumahan bukan hanya soal membangun rumah. Ada perencanaan kawasan, kelayakan lingkungan, pengawasan, dan keberlanjutan. Semua itu membutuhkan dinas yang fokus dan profesional,”tandasnya.

Selain itu, Alberth menyampaikan bahwa penggabungan urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman ke dalam Dinas PUPR juga tidak sejalan dengan regulasi teknis yang berlaku, termasuk Otonomi Khusus Papua hasil perubahan kedua, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 beserta perubahannya, termasuk Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024.

Lanjut dikatakan, regulasi tersebut mengatur tentang hasil verifikasi, validasi, dan inventarisasi pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur (KKN) dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“Dalam KKN itu sudah jelas. Kode rekening 03 diperuntukkan bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sementara kode rekening 04 untuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dari kode saja sudah berbeda,” terangnya.

Bahkan, ia menilai, perampingan organisasi dengan menggabungkan dua urusan tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan dalam penganggaran dan pertanggungjawaban keuangan daerah, serta bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Alberth juga mengaitkan hal ini dengan rencana Pemerintah Provinsi Papua membangun 14 ribu unit rumah rakyat secara bertahap, sebagaimana pernah disampaikan Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri.

“Rencana membangun 14 ribu rumah justru memperkuat pentingnya pemisahan dinas. Karena perumahan adalah urusan besar yang menyangkut hak dasar masyarakat,” ujar Alberth.

Menurutnya, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan perlu memiliki fokus kerja yang jelas, mulai dari pemetaan kawasan, analisis kelayakan lokasi, penataan kawasan kumuh di perkotaan dan perdesaan, hingga pendataan rumah tidak layak huni, baik di wilayah pesisir, pegunungan, maupun daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Jangan sampai kita bangun perumahan tapi salah lokasi. Tiba-tiba longsor, banjir, tidak ada air bersih, akses transportasi sulit, atau rawan tsunami. Itu namanya buang garam ke laut,” cetusnya.

Ia juga menyoroti rencana pembangunan di pulau kosong yang menurutnya harus melalui kajian mendalam oleh tenaga profesional di bidang perumahan dan tata kawasan.

“Pulau kosong itu perlu dikaji secara serius, layak atau tidak untuk dihuni. Harus ada analisis risiko bencana dan kelayakan lingkungan,” tuturnya.

Untuk itu, Alberth menegaskan bahwa hingga kini masih banyak Orang Asli Papua (OAP), baik di pinggiran kota maupun di kampung-kampung, yang belum memiliki rumah layak huni. Bahkan, dalam satu rumah bisa dihuni oleh tiga hingga empat kepala keluarga.

“Rumah adalah kebutuhan dasar. Infrastruktur lain bisa menyusul, tetapi rumah harus ada lebih dulu. Dari rumah itulah kehidupan keluarga dibangun,”ucapnya.

Karena itu, melalui Fraksi Partai NasDem DPR Papua, Alberth Merauje mendorong agar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman segera dipisahkan dari Dinas PUPR, termasuk pemisahan pejabat dan struktur organisasinya, agar masing-masing dapat bekerja lebih fokus dan profesional.

“Kami berharap pemerintah provinsi Papua dapat segera menindaklanjuti hal ini, terlebih Komisi IV DPR Papua juga bermitra langsung dengan Dinas PU dan Perumahan,” tutup Alberth Merauje yang merupakan anggota Komisi IV DPR Papua. (Tiara).

Related posts

Relawan Garda Maluku Kota Jayapura Siap Menangkan JBR – HADIR di Pilkada 2024

Bams

Upaya Polri Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

Fani

Terpilih Sebagai Waket I, Max Karubaba Bakal Rangkul Seluruh Masyarakat Kota Jayapura

Bams

Pengurus Dekranasda Papua Fokus pada Pengembangan UMKM dan Kerajinan

Bams

Warga APO Kali Siap Dukung JBR – HADIR Menuju Kota Jayapura

Bams

Astra Motor Papua Berikan Edukasi Mengenai Filter Udara

Fani

Leave a Comment