Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Legislator Minta Freeport Patuhi UU, dan Laksanakan Putusan MA

Laurenzus Kadepa
Laurenzus Kadepa

Jayapura – Anggota Komisi I DPR Papua bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM, Laurenzus Kadepa meminta PT Freeport Indonesia untuk mematuhi undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja atau serikat buruh dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai PHK sepihak ribuan karyawan pada 2017 lalu.

Pasalnya, kata Laurenzus Kadepa, sejak putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menyatakan bahwa tidak bekerjanya para buruh atau karyawan PT Freeport Indonesia pada 21 September 2017 sampai dengan 19 Oktober 2017, lantaran melakukan mogok kerja yang sah.

“Jadi, saya minta Freeport patuhi undang-undang dan putusan MA,” tegas Kadepa saat ditemui Pasific Pos di ruang kerjanya, Selasa sore, 7 Desember 2021.

Selain itu, legislator Papua ini juga meminta Pemprov Papua untuk tidak diskriminasi dalam penegakkan hukum bagi kita, terhadap masalah tersebut.

Untuk itu, Politisi Partai NasDem ini berharap putusan MA itu dapat dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak, terutama PT Freeport Indonesia untuk segera mempekerjakan kembali 8.300 karyawan tersebut.

“Jangan sampai, putusan hukum itu hanya tajam untuk orang asli Papua, tapi tumpul untuk Freeport,” ketusnya.

Apalagi lanjut Kadepa, putusan MA itu ada karena mogok kerja yang dilakukan para buruh adalah bagian dari kegiatan berserikat yang dilindungi oleh hukum, maka sesuai ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh juncto Ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf g Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka para buruh atau karyawan PT Freeport yang mogok kerja harus dipekerjakan kembali.

“Oleh karenanya, terhadap pekerja yang sedang melakukan kegiatan serikat pekerja mendapat perlindungan dari tindakan pemutusan hubungan kerja. Jadi Freeport juga harus adil dan pekerjakan kembali para buruh atau karyawannya,” ujar Kadepa.

Kadepa menambahkan, jika tindakan Penggugat (PTFI) melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Tergugat (Buruh) dengan alasan/kualifikasi mengundurkan diri dinyatakan tidak sah, dan Tergugat harus dipekerjakan kembali pada tempat semula.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (Tiara).