Layanan Diperketat, Kemenag Minta PIHK Jamin Perlindungan Kesehatan Jemaah Haji Khusus

Jakarta – Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk memperketat layanan ibadah bagi Jemaah Haji Khusus tahun ini. Penekanan utama diberikan pada aspek perlindungan Jemaah haji khusus, mulai dari kesiapan rumah sakit rujukan hingga penyediaan asuransi yang bukan sekadar formalitas.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan menyampaikan bahwa jemaah haji khusus kerap kali merupakan lansia atau mereka yang memerlukan perhatian khusus. Oleh karena itu, pelayanan terhadap mereka harus didasari oleh kesiapan menyeluruh, bukan sekadar urusan teknis perjalanan.

“Salah satu kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang kami tekankan adalah kerja sama resmi dengan rumah sakit di Arab Saudi. Kami masih menemukan kasus jemaah bingung saat jatuh sakit karena tidak ada rujukan jelas, tidak ada dokter pendamping, dan asuransi belum bisa langsung digunakan,” tegas Nugraha.

Ia menambahkan, setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus memiliki skenario penanganan darurat yang konkret dan dapat diakses setiap saat. Ini termasuk kejelasan rumah sakit rujukan, keberadaan dokter yang selalu siaga, dan sistem komunikasi darurat yang aktif.

Dalam upaya memperkuat perlindungan, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus kini tengah merumuskan standar minimal asuransi yang wajib dimiliki setiap PIHK. “Asuransi bukan sekadar lampiran dokumen. Ini harus menjadi instrumen perlindungan nyata bagi jemaah selama berada di Tanah Suci,” ujarnya.

Kementerian Agama juga mencatat kemajuan penting dengan terselenggaranya Orientasi Perdana Petugas Haji Khusus, yang diikuti oleh petugas dari 156 pemegang bendera PIHK. Kegiatan ini bertujuan membekali petugas dengan keterampilan teknis, kesiapsiagaan darurat, serta kemampuan koordinasi lintas lembaga.

Kegiatan orientasi ini menggandeng Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia. Nugraha menekankan bahwa semua petugas, walau berasal dari instansi berbeda, harus bekerja sebagai satu tim demi pelayanan terbaik kepada jemaah.

Sebagai informasi, kloter pertama jemaah haji khusus akan diberangkatkan pada 13 Mei 2025. Dari total kuota haji Indonesia, sebanyak 8 persen atau 17.680 jemaah adalah jemaah haji khusus.

Mengakhiri keterangannya, Nugraha mengingatkan bahwa penyelenggaraan haji bukan sekadar bisnis perjalanan, melainkan amanah dan ibadah. “Pastikan setiap jemaah kembali dengan hati tenang, tubuh sehat, dan jiwa bersih. Karena melayani jemaah adalah bagian dari ibadah itu sendiri,” pungkasnya.

Related posts

Menteri Agama Lantik Dewan Hakim MTQ Nasional, 2 Hakim dari Papua

Fani

Doa Bersama Lintas Agama Hari Bhayangkara ke-78 Jadi Simbol Kuatnya Hubungan Antar Umat Beragama

Fani

Serunya Mencoba Ekosistem Motor Listrik Honda dalam ESG Mission AHM

Fani

Tiga Tahun Berturut-Turut, Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024

Fani

Rubi Handojo Sampaikan Shifting Mindset Jadi Kunci Kesuksesan Pengembangan Human Resources Jasa Raharja

Fani

Jaga Kondisi Fisik, Kemenag Imbau Jemaah Jangan Paksakan Ibadah Sunah di Madinah

Fani

Leave a Comment