Pasific Pos.com
Kriminal

Lari ke Makassar, Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Didor

“Polisi Amankan Uang Rp. 90 juta dari Rp.850 Juta yang di curi”

JAYAPURA,-  Tim Opsnal Polres Jayapura Kota berhasil mencuduk satu dari dua pelaku spesialis pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil saat melarikan diri ke Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (7/1) lalu. Pelaku berinisial T Alias Tamo Alias Patta Maero (37) terpaksa di lumpuhkan menggunakan timah panas lantaran hendak melarikan diri saat mau ditangkap.

Selain menangkap pelaku saat berada di rumah kos kenalannya di seputaran Jalan Nusantara, Tim Opsnal POlres Jayapura Kota pun berhasil mengamankan uang tunai Rp. 90 juta rupiah yang merupakan sisa dari hasil kejahatannya bersama rekannya.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas menuturkan pelaku yang diketahui bernama T tidak bekerja sendirian melainkan bersama seorang rekannya  berinisial E yang kini masih dalam pengejaran. Kedua pelaku ini merupakan spesialis pecah kaca yang sering beroperasi di wilayah timur Indonesia, dan telah masuk dalam daftar pencarian orang dengan kasus yang sama.

“Kedua pelaku merupakan spesialis dan pernah ditangkap di Merauke dengan kasus yang sama. Dan kini keduanya pun masuk dalam  daftar pencarian orang,” jelasnya.

Kata Gustav penangkapan pelaku berawal dari hasil penyidikan dan penyelidikan terkait kasus pecah kaca yang terjadi pada 28 Desember lalu di depan dealer Toyota Polimak yang menimpah korban atas nama Dannya Muni (32).

“Korban telah diikuti oleh pelaku sejak korban keluar dari Bank usai mengabil uang sebenar Rp.850 juta, setibanya di lokasi kejadian, korban masuk kedalam dealer, tidak butuh waktu lama kedua pelaku langsung menggasak uang yang baru diambil dari bank serta barang berharga lainnya dari dalam mobil,” jelasnya.

 Lanjut Gustav, usai mengasak uang tunai milik korban keduanya pun langsung meninggalkan Kota Jayapura  menggunakan pesawat dengan tujuan Makassar, Sulawesi Selatan.

“Uang hasil kejahatannya dibagi rata oleh kedua pelaku masing-masing dapat Rp.425 juta, dan uang itu dipakai untuk bersenang-senang dan membeli narkoba,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.