Pasific Pos.com
Papua Selatan

Langgar PPKM, Warung Remang-Remang Dibubarkan

0607218
Polisi saat membubarkan warung remang-remang (foto:ist)

MERAUKE,ARAFURA,- Kapolsek Merauke Kota AKP Enggelbertha Kaize bersama anggotanya dan piket SPKT, Sabtu (3/7) pukul 23.20 WIT memberikan himbauan protokol kesehatan dan membubarkan warung remang- remang di Jalan PGT sekitar kawasan Bandara Mopah Merauke. Hal itu dilakukan guna menindak lanjuti PPKM Darurat yang berlaku di Jawa dan Bali, meskipun di Merauke masih berlaku PPKM Mikro dimana pembatasan hingga pukul 21.00 WIT

“Semua kebijakan pemerintah itu semata-mata untuk menyelamatkan warga Merauke dari bahaya Covid-19,”jelasnya Kapolsek. Oleh sebab itu Kapolsek Merauke Kota beserta anggotanya langsung action dengan gencar memberikan himbauan prokes dan membubarkan warung remang – remang yang masih beroperasi hingga pukul 23.20 WIT.

Warung yang tidak memiliki ijin selama ini juga menjadi sasaran apalagi jika dibuka sampai jam 05.00 WIT. Hal ini berdasarkan laporan warga serta keresahan dari masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan bandara. Ternyata ada warung yang juga menyediakan wanita penghibur bahkan karaoke dengan menggunakan pengeras suara. Parahnya, pengunjung rata-rata tidak menggunakan masker.**