Pasific Pos.com
Kabupaten JayapuraKriminal

Lakukan Pemalakan di Arah Jalan Nimbo, IY Diringkus Polisi

Nampak beberapa anggota Polsek Kemtuk saat meringkus IY yang merupakan 1 dari 3 pelaku yang melakukan pemalakan terhadap masyarakat yang melintas arah jalan Nimbo.

SENTANI – Polisi Sektor (Polsek) Kemtuk berhasil meringkus salah satu pelaku kasus pemalakan yang terjadi di Kampung Mekari, Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura, Sabtu (18/12) sore. Pelaku diringkus akibat melakukan pemalakan disertai pengrusakan bus penumpang.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen S.IK., MH melalui Kapolsek Kemtuk Iptu Usriyanto, SE mengatakan pelaku IY di amankan anggotanya dalam kurun waktu 3 jam usai melakukan aksi pemalakan.

“Setelah menerima laporan masyarakat, saya bersama anggota langsung bertindak cepat dan berhasil meringkus salah satu pelaku inisial IY (26) saat sedang tertidur pulas di rumahnya. Saat itu pelaku terlelap karena mabuk berat,”ungkap Iptu Usriyanto SE.

Iptu Usri mengatakan, kasus pemalakan yang terjadi di jalan arah Nimbokrang, lebih khusus di wilayah Distrik Kemtuk, Kampung Mekari, saat ini menjadi perhatian serius jajarannya sejak adanya laporan masyarakat yang resah saat melintasi wilayah hukumnya tersebut.

IY sendiri merupakan salah satu pelaku utama, dari 3 orang pelaku kasus pemalakan disertai pengrusakan Bus penumpang tujuan Distrik Kaureh dan penganiayaan yang terjadi di jalan Kampung Mekari Distrik Kemtuk Kabupaten Jayapura pada sabtu 18 Desember 2021.

Kapolsek yang akrab disapa Usri ini mengatakan, masih ada 2 pelaku yang masih dalam pengejaran. “Jadi 2 pelaku ini masih kita kejar. Kami imbau agar pihak keluarga dapat membantu agar pelaku secepatnya menyerahkan diri,”imbunya.

Ditanyakan terkait modus yang dilakukan pelaku, kata Kapolsek Usri, untuk modus para pelaku ini melakukan pemalakan kemudian melempar batu ke arah mobil yang ditumpangi masyarakat.

“ Sudah ada banyak korban, salah satunya menimpa Bus penumpang tujuan Taja Kaureh, yang mengakibatkan seorang sopir dan 3 penumpang mengalami luka – luka akibat lemparan batu tersebut,” ungkapnya.

‘Nah, guna menindak lanjuti berbagai maraknya kasus pemalakan yang terjadi akibat minuman keras, hari ini kami juga melaksanakan razia miras yang dibackup Satuan Reserse Narkoba dan Sat Samapta Polres Jayapura. Yang mana dalam razia itu, kami berhasil mengamankan 23 botol minuman keras berbagai merk,dari rumah warga yang menjual minuman keras tersebut,” lanjutnya.

Kembali ke kasus pemalakan pelaku, kata Kapolsek Usri, IY sendiri sudah diamankan di rutan Mapolres Jayapura. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas kapolsek.

Dia juga mengimbau kepada warga masyarakat yang hendak berkendara melewati jalan arah nimbo tepatnya di daerah Kwansu, Mekari dan Distrik Kemtuk pada umumya agar lebih berhati – hati.

“Apabila mendapati kasus pemalakan, bisa langsung menghubungi nomor call centre Polsek Kemtuk dengan nomor 0853 7415 7219, dapat kami pastikan akan kami respon dengan cepat yang merupakan atensi kami,” tutup Kapolsek.

Artikel Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Kemtuk Gencarkan Gabus Bagi Anak Papua

Jems