MERAUKE,ARAFURA – BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada peserta dan Badan Usaha untuk mendaftarkan para pekerja dan anggota keluarganya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Untuk meningkatkan kepatuhan bagi Badan Usaha yang belum terdaftar maupun bagi Badan Usaha menunggak, Kejaksaan Negeri Kabupaten Merauke telah siap untuk mengawal BPJS Kesehatan dalam menegakkan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kunjungan yang dilakukan oleh pihak BPJS Kesehatan kepada Badan Usaha yang dilaksanakan pada Kamis (25/04) di Badan Usaha Boegis Java itu dilakukan dengan cara pendekatan bersama Badan Usaha agar dilakukan upaya-upaya penagihan dan pendaftaran terhadap Badan Usaha di Kabupaten Merauke. BPJS Kesehatan selalu berkomitmen untuk mencapai Universal HealthCoverage (UHC), dan salah satu cara untuk mencapai impian tersebut adalah menggunakan strategi Canvassingdimana pegawai BPJS Kesehatan turun langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa Badan Usaha menerima informasi dengan jelas tentang proses pendaftaran dan memberikan advokasi tentang kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh karyawan dan seluruh keluarganya menjadi peserta JKN-KIS.
“Tujuan canvassing ini adalah merupakan upaya kami kepada Peserta Penerima Upah (PPU) Badan Usaha dalam memberikan edukasi kepada Badan Usaha tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional dan mengajak Badan Usaha agar mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta JKN-KIS. Dan diharapan kegiatan yang kami lakukan ini juga untuk mendapatkan data potensi peserta untuk dilakukan integrasi dengan kegiatan kepatuhan kepada badan usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya,” jelas Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Sri Wahyuni.
Sedangkan dari Badan Usaha Boegis Java mengungkapkan keinginannya untuk mendaftarkan Badan Usaha dan karyawannya menjadi peserta JKN-KIS sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Saya akan segera mendaftarkan badan usaha dan para karyawan agar terjamin kedalam Program JKN-KIS sehingga Badan Usaha kami dinyatakan patuh, dan jika sakit, karyawan kami bisa mendapatkan pelayanan yang baik di Puskesmas maupun rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Fuji Irawati, Pemilik Badan Usaha Boegis Java.