Manokwari, TP – Kasus tindak pidana concursus (perbarengan) atas terdakwa, Kartu Kuning Yoman alias Yogor Telenggen (30 tahun), untuk kedua kalinya ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai Sonny A.B. Laoemoery, SH, Jumat (22/3).
Sidang beragenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Nabire, Arnolda Awom, SH dan Loen Yakadewa, SH ditunda lagi karena tuntutan belum disiapkan JPU.
JPU Kejari Nabire, Loen Yakadewa, SH mengaku, sidang kali ini kembali ditunda lantaran pihaknya belum menerima rencana tuntutan (rentut) terhadap terdakwa dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami belum terima rentut dari Kejagung sampai hari ini. Kami sudah berkoordinasi dengan Kejagung sejak Minggu lalu, tetapi hasilnya masih negatif,” kata Yakadewa kepada Tabura Pos di PN Manokwari, kemarin.
Ia menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah minggu depan rentut sudah diterima dari Kejagung, sehingga belum bisa juga dipastikan apakah pembacaan tuntutan bisa dilakukan minggu depan.
Sementara penasehat hukum terdakwa, Kartu Kuning Yoman, Yan C. Warinussy, SH mengatakan, majelis hakim sudah memberikan waktu dan kesempatan terhadap JPU menyiapkan tuntutan, maka kesempatan yang sama juga harus diberikan untuk tim penasehat hukum terdakwa guna menyiapkan pledoi atau nota pembelaan.
“Kalau majelis hakim bisa memberi waktu kepada JPU untuk menunda sidang 2 kali, maka sikap yang sama harus diberikan kepada kami selaku penasehat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaan,” kata Warinussy kepada para wartawan di PN Manokwari, kemarin.
Hal-hal yang berkaitan dengan materi pembelaan nanti, kata dia, akan disesuaikan dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa dalam persidangan pekan depan. Meski begitu, dirinya menyayangkan sikap JPU, karena selama 2 kali persidangan ditunda, terdakwa tidak dihadirkan ke persidangan.
Padahal, tegas Warinusys, itu menjadi haknya untuk hadir di persidangan guna mendengarkan apa yang disampaikan JPU atau majelis hakim. [BOM-R1]