Manokwari, TP – Kuasa hukum Suspince Lolaroh, Yan C. Warinussy, SH mengatakan, ada salah satu pemberian kredit renovasi rumah yang terindikasi tindak pidana lantaran diduga terjadi pemalsuan akta pernikahan.
Kami temukan indikasi pidana pemalsuan surat akta perkawinan klien kami dengan mantan suaminya, almarhum, Abraham Nanlohy. Indikasi pemalsuan ini sudah dilaporkan klien kami dengan laporan polisi Nomor: LP/454/VIII/2017/Papua Barat/Res Manwar tertanggal 2 Agustus 2017 di SPKT Polres Manokwari, ungkap Warinussy via ponselnya, semalam.
Lanjut dia, dalam LP itu disebutkan nama ES, yang diduga memalsukan surat perkawinan klien-nya, yakni surat akta perkawinan dengan Nomor: 30/1997 tertanggal 24 Agustus 1997 yang dikeluarkan Kepala Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari.
Diutarakannya, akta perkawinan yang diduga dipalsukan itu kemudian dijadikan pihak bank di Manokwari untuk mencairkan kredit senilai Rp. 1 miliar terhadap Abraham Nanlohy (suami Suspince Lolaroh) dan ES.
Warinussy menjelaskan, pencairan itu tanpa sepengetahuan kliennya dan tanpa persetujuan Suspince Lolaroh selaku istri yang sah dari Abraham Nanlohy.
“Saat pengajuan akad kredit di bank, klien kami masih sebagai istri sah dari perkawinan yang sah, belum pernah putus berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 dengan almarhum, Abraham Nanlohy,” jelas Warinussy.
Dia mengaku sudah pernah menyampaikan persoalan ini secara lisan dan tertulis ke pimpinan perbankan dimaksud, tetapi belum ditanggap, sehingga pihaknya menindaklanjuti persoalan ini secara hukum. [BOM-R1]