Pasific Pos.com
Papua Selatan

KPU Tetap Laksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi DPTB Tahap 2

MERAUKE,ARAFURA,-Fungsioner Divisi Data KPU Merauke, Frans Papilaya mengemukakan, pihaknya tetap akan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi DPTB tahap 2 sesuai dengan surat edaran yang telah diterima.

Namun semua masih berproses sehingga pihaknya belum mengetahui persis, apakah penundaan yang terjadi akan berdampak atau mempengaruhi tahapan yang lain atau tidak. ”Namun yang jelas, KPU selalu siap melaksanakan seluruh tahapan dan siap mensukseskan Pemilu 2019,”ujar Frans kepada wartawan di Hotel Itese kemarin. Lebih lanjut ia menjelaskan, selanjutnya pihak KPU Merauke akan mendapat petunjuk lebih lanjut terkait dengan tahapan berikutnya setelah tanggal 17 mendatang.

Sebab sesuai rekomendasi Bawaslu dimana proses DPTB akan berlanjut sampai dengan tanggal 17 Maret nanti dan itu artinya 30 hari sebelum hari H.  Jadi semua berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu dan ini berkaitan dengan hak konstitusi masyarakat.

 Pada pasal 36 juga sudah sangat jelas dimana dalam keadaan tertentu misalnya pemilih dalam keadaan sakit, karena masalah studi atau kondisi pekerjaan sehingga yang bersangkutan harus pindah. Atau karena yang bersangkutan memang sudah pindah domisili sehingga ini menjadi dasar bagi KPU RI untuk melaksanakan rekomendasi tersebut bahwa 30 hari sebelum hari H proses DPTB sampai dengan batas waktu 17 Maret Pemilu 2019.