Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

KPU Sahkan Hasil PSU Pilgub Papua

Suasana pleno PSU Pilgub Papua, Rabu 20 Agustus 2025 malam

Jayapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua telah membacakan hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2025.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua telah mengesahkan perolehan suara pasangan Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) dengan selisih tipis 4.134 suara.

Pasangan Mari-Yo mengantongi 259.817 suara atau 50,4 persen, unggul tipis dari pasangan Benhur Tomi Mano – Constan Karma (BTM–CK) yang meraih 255.683 suara atau 49,6 persen. Selisih suara 4.134. Total suara sah mencapai 515.500, dengan suara tidak sah sebanyak 5.772.

Pasangan Mari-Yo mengantongi 259.817 suara atau 50,4 persen, unggul tipis dari pasangan Benhur Tomi Mano – Constan Karma (BTM–CK) yang meraih 255.683 suara atau 49,6 persen.

Pengesahan ini mendapatkan penolakan dari salah satu tim paslon. Hasil Pilgub Papua 2025 ini dibacakan dalam rapat pleno KPU Papua pada Rabu, 21 Agustus 2025 malam.

Tim pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano – Constant Karma (BTM-CK) melalui saksi yang hadir menyatakan menolak hasil rekapitulasi.

Proses rekapitulasi berjenjang hingga tingkat provinsi dinilai banyak kejanggalan yang tidak mampu diselesaikan KPU Papua.

“Keberatan kami sudah dituangkan dalam formulir resmi sesuai prosedur. Namun hingga pembacaan hasil, tidak ada respons konkret dari KPU Papua,” tegas Zulfikar, saksi paslon BTM-CK.

Perolehan Suara Beda di C Hasil 

Berdasarkan hasil rekapitulasi, paslon BTM-CK memperoleh 255.683 suara, sementara paslon nomor urut 2, Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), unggul dengan 259.817 suara.

Zulfikar menyebut ada banyak kejanggalan dan ketidaksesuaian antara formulis C Hasil di tingkat TPS dan D Hasil Provinsi, terutama di Kabupaten Supiori, Keerom, Sarmi, Kepulauan Yapen, Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, dan Biak Numfor.

Dia mengingatkan ada PKPU dan Juknis Nomor 1779 Bab IV Poin D, KPU provinsi wajib menindaklanjuti keberatan saksi atau Bawaslu.

“Baik dengan rekapitulasi ulang maupun pembetulan hasil jika terdapat selisih suara yang terbukti,” tegasnya.

Karena itu, dia menilai KPU Papua mengabaikan semangat transparansi dan keadilan dengan tetap membacakan hasil rekapitulasi tanpa menyelesaikan keberatan.

“Kami tidak bisa menerima hasil ini, bukan semata karena kalah, tetapi karena ada data yang belum dijelaskan,” ujarnya.

Leave a Comment