Jayapura,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menyiapkan berkas alat bukti dari 29 KPU Kabupaten dan Kota untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstutusi (MK).
“29 KPU Kabupaten Kota kita undang ke Jakarta dengan membawa semua alat bukti lalu di sortir di sini dan sejak Jumat kemarin kita sudah serahkan kepada KPU RI,” kata Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay, Minggu (7/7/2019).
Theo mengatakan untuk sidang MK sendiri semuanya di ambil alih oleh KPU RI, dimana semua bukti dari masing-masing provinsi termasuk kabupatennya di sortir dan di serahkan kepada KPU RI melalui kuasa Hukum untuk selanjutnya alat bukti tersebut di registrasi di MK.
“Materi gugatan sudah ada sebagian yang masuk di MK dan sebagian kita masih inventarisir untuk di daftarkan,” kata Theo.
Lebih lanjut, untuk wilayah Papua terdapat 28 pemohon dari 27 Pemohon untuk Pileg dan 1 Pilpres. Dimana khusus untuk gugatan Pileg sebanyak 120 dari 27 pemohon baik perseorangan dan juga partai. Sementara untuk perseorangan terdapat tiga pemohon, yakni Paul Siumena, Karel Suebu dan Hasbi Suaib
“Untuk Partai hanya Nasdem yang tidak ajukan gugatan, dan terdapat 3 KPU kabupaten yang tidak di gugat yakni Merauke, Supiori dan Nduga,” kata Theo.
Ia menambahkan, semua gugatan yang ditujukan kepada KPU, materinya lebih di dominasi hasil Rekap DA1 tingkat Kampung kelurahan, DA1 tingkat Distrik dan DB 1 Kabupaten dan DC1 provinsi, jadi selama ini kan di rekap termasuk rekomendasi yang di gugatan.
“Intinya kami siap menghadapi semua gugatan dan semua bukti-bukti juga sudah kami siapkan dan sesuai jadwal sidang terhitung tanggal 9-12 Juli 2019 untuk masing-masing KPU Provinsi,” katanya.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2018, penyampaian jawaban termohon dan alat bukti paling lama dilakukan dua hari sebelum sidang pendahuluan.