NABIRE,- KPU Kabupaten Nabire menyampaikan kepada PPS untuk melakukan perekrutan KPPS. Seperti dikemukakan Komisioner KPU Nabire, Nelius Agapa, ST, sesuai arahan KPU Nabire dalam Bimtek atau pertemuan sebelumnya, pihaknya kembali menegaskan agar seluruh PPS untuk segera melakukan perekrutan KPPS.
Perekrutan KPPS, lanjut Nelius, didasarkan pada sejumlah aturan. Diantaranya, sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilu, PKPU 7/2017 sebagaimana telah dirubah PKPU 32/2018 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu, PKPU 3/2018 sebagaimana telah dirubah menjadi PKPU 36/2018 tentang pembentukan dan tata kerja PPK dan PPS dan KPPS. Dan juga surat dinas KPU RI perihal pembentukan KPPS.
Sesuai tahapan dan jadwal, lanjut Nelius, pembentukan KPPS dimulai dari tanggal 28 Februari hingga 27 Maret 2019. Dengan tahapan, pengumuman pendaftaran pada tanggal 28 Februari hingga 5 Maret 2019, penerimaan pendaftaran calon KPPS 6 hingga 12 Maret 2019, penelitian administrasi/berkas pada tanggal 7 hingga 14 Maret 2019, pengumuman hasil penelitian administrasi/berkas tanggal 15 sampai 19 Maret 2019, tanggapan masyarakat terhadap calon KPPS itu tanggal 16 sampai dengan 22 Maret 2019, pengumuman penetapan calon KPPS tanggal 21 sampai dengan 27 Maret 2019, penyampaian hasil seleksi ke KPU Kabupaten 22 sampai dengan 28 Maret 2019, dan pelantikan KPPS tanggal 10 April 2019 secara serentak.
Kepada PPS untuk segera melaksanakan tahapan sejak tanggal 28 Februari 2019. Kita mau perekrutan KPPS dilakukan secara terbuka sesuai dengan amanah UU, PKPU dan surat dinas KPU RI,?ujar Nelius kepada media ini tadi malam.
Disinggung masa kerja KPPS, jelas Nelius, KPPS yang akan direkrut nantinya akan bekerja pada tanggal 10 April hingga 9 Mei 2019.
Kami harapkan proses ini dilaksanakan di tingkatan PPS sesuai dengan tahapan jadwal arahan yang disampaikan kami maupun PPD kepada PPS. Kami juga mengharapkan kepada PPD melakukan supervisi monitoring ke tiap kelurahan dan kampung selama proses perekrutan KPPS ini,”harapnya.
Lebih lanjut ditegaskan Nelius, perekrutan KPPS diharapkan mereka yang benar-benar berdomisili di wilayah kerja setempat. Artinya, jangan sampai KPPS berasal dari wilayah lain.
Kita utamakan bagi mereka yang benar-benar bisa bekerja, artinya bisa rekap dan mengerti prosedur,”ujarnya. (ros)