Manokwari, TP – Sebanyak 6.000 surat suara yang diterima KPU Kabupaten Manokwari, ternyata dalam keadaan rusak.
Sekretaris KPU Kabupaten Manokwari, Rustam Efendi mengakui bahwa 6.000 lembar surat suara yang diterima KPU, memang dinyatakan rusak, karena tidak layak untuk digunakan.
Menurutnya, tindak lanjut dari temuan kerusakan surat suara itu, sudah dilaporkan ke KPU Provinsi Papua Barat supaya bisa diganti dengan surat suara yang layak.
“Kami sudah surati KPU Provinsi Papua Barat untuk itu, tinggal menunggu proses pergantiannya,” jelas Efendi kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Jumat (29/3).
Diungkapkan Sekretaris KPU, meski ada surat suara yang mengalami kerusakan, tetapi KPU tetap melakukan penyortiran dan pengepakan surat suara yang layak sesuai daerah pemilihan (dapil).
Effendi mengaku, surat suara yang ditemukan dalam keadaan rusak, kebanyakan surat suara untuk calon anggota legislatif (caleg). “Kita harap surat suara yang rusak bisa segera dilakukan pergantian, sehingga proses penyortiran dan pengepakan lebih efisien,” terang Sekretaris KPU.
Dirinya berharap pergantian surat suara yang mengalami kerusakan bisa secepatnya diganti, karena minggu kedua April 2019, semua surat suara dan formulir C-6 sudah harus bergeser ke setiap dapil. [BOM-R1]