Manokwari, TP – KPU Kabupaten Manokwari sedang menyiapkan bukti formulir C1 untuk menghadapi gugatan yang diajukan sejumlah partai politik (parpol).
Sekretaris KPU Kabupaten Manokwari, Rustam Efendi mengaku, bukti formulir C1 yang sedang dilengkapi terkait dengan gugatan.
“Sementara ini, kita sedang melengkapi bukti formulir C1 untuk gugatan pemilu di Mahkamah Konstitusi nanti,” katanya kepada Tabura Pos di Kantor KPU Kabupaten Manokwari, belum lama ini.
Dia mengaku, ada 4 parpol yang mengajukan gugatan terhadap KPU Kabupaten Manokwari ke MK. “Kalau Manokwari, DPRD Kabupaten, PBB dan PDI Perjuangan dari Dapil 3. Sedangkan DPR Provinsi, PAN dan Demokrat dari Dapil 1. Kami masih menunggu dari KPU Provinsi untuk DPR-RI dan DPD-RI kalau ada,” tambahnya.
Menurutnya, sebagian besar gugatan yang diajukan itu terkait hasil perhitungan suara. “Mereka katakan hasilnya tidak sesuai dengan hasil yang dipegang,” pungkas Sekretaris KPU. [SDR-R1]