Pasific Pos.com
Papua Barat

KPU Kabupaten Manokwari Diharapkan Perhatian 7 TPS di Manunggal, Amban

Manokwari, TP – KPU Kabupaten Manokwari diharapkan memberikan perhatian terhadap persoalan di 7 tempat pemungutan suara (TPS) di daerah Manunggal, Amban, Manokwari. Sebab, di daerah itu, ada pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

“Ada 7 TPS di wilayah Manunggal itu mau diganti orang yang bukan masuk DPT di situ, malah orang dari luar. Saya minta penyelenggara segera melihat ini, jangan sampai memicu konflik saat pemilihan nanti,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Manokwari, Demas P. Mandacan kepada para wartawan di Kantor Bupati Manokwari, kemarin.

Di sisi lain, dia juga meminta KPU mengintenskan sosialisasi, karena Pemilu 2019, ada 5 surat suara, untuk DPRD kabupaten dan kota, DPRD provinsi, dan DPR-RI yang tidak dilengkapi foto calon anggota legislatif (caleg). Selain itu, dirinya juga meminta para caleg rutin melakukan sosialisasi.

“Kalau tidak ada foto, orang bingung, jadi lihat nama dan nomor urut. Itu yang lebih penting, apalagi untuk orang-orang yang tidak bias membaca, ini akan menyulitkan atau mata sudah kabur, tidak bias. Ini salah memilih, ya bias kertas suara tidak bisa sah,” kata Mandacan.

Dirinya juga berharap para caleg mensosialisasikan tata cara pencoblosan terhadap masyarakat, terutama ke konstituennya, karena 5 surat suara bisa membingungkan masyarakat.

Sebelumnya, seorang warga Kelurahan Sanggeng, Manokwari, Komis Wambrauw meminta KPU dan partai politik untuk meningkatkan frekuensi dan sosialisasi tata cara pencoblosan. Sebab, lanjut dia, Pemilu 2019 nanti, ada 5 surat suara dan ada surat suara yang tak dilengkapi dengan foto.

“Kalau tidak rajin lakukan sosialisasi, masyarakat akan rugi, terutama warga yang maaf, tidak bisa membaca. Sebab, ada surat suara yang tidak ada fotonya. Mereka tidak bisa baca, terus nanti mencoblos bagaimana, bisa-bisa jagoan mereka tidak mereka pilih, karena tidak bias baca,” pungkas Wambrauw. [BNB-R1]