DOGIYAI – KPU Kabupaten Dogiyai melakukan pelantikan dan penguatan kapasitas kelembagaan penyelenggara Pemilu tingkat PPD di 10 distrik se-Kabupaten Dogiyai, Senin (14/1) lalu. Pelantikan dihadiri semua komisioner didampingi dan disaksikan rohaniawan. Saat pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan, dilakukan pula penandatanganan pakta integritas oleh para anggota PPD.
Dikatakan Ketua KPU Dogiyai, Andreas Gobai, penyelenggaraan Pemilihan Umum termasuk pelantikan PPD sudah sangat jelas bahwa refrensinya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, jadwal dan tahapan Pemilu, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja PPD, PPS, KPPS dalam pemilihan umum.
Lebih lanjut dikatkan, tugas PPD adalah melaksanakan semua tahapan Pemilu, mengumpulkan hasil perhitungan suara dari TPS, di wilayah kerja menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten Dogiyai. Selain itu, tugas lainnya yakni melakukan sosialisasi tentang Pemilu 2019, melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPR Provinsi Papua, DPR Kabupaten Dogiyai. Serta melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten Dogiyai.
“Selain tugas itu, saya selaku Ketua KPU Dogiyai juga menyampaikan wewenang PPD juga berwenang mengumpulkan hasil perhitungan suara dari TPS di wilayah kerjanya. PPD Kabupaten Dogiyai juga berkewajiban membantu KPU Dogiyai dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPD setempat,” ujarnya.
Ditegaskan Ketua KPU Dogiyai, anggota PPD yang dilantik maupun 3 orang yang dilantik sebelumnya, adalah orang-orang pilihan melalui beberapa tahapan lalu. Dirinya berharap untuk menjaga kepercayaan dan melakukan semua tugas-tugas ini dengan penuh bertanggung jawab.
“Tidak boleh minum mabuk, tidak boleh mengalihkan melakukan larangan baik hukum Tuhanmaupun peraturan perundangan yang ada,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, anggota PPD hendaknya melakukan tugasnya dengan tidak boleh mengalihkan suara orang lain partai lain kepada pihak lain atau partai lainnya.
“Jangan korbankan diri anda dengan tidak boleh mencuri, mengambil atau mengalihkan suara orang lain. Jika anda melakukan perbuatan tercela ini, maka nama anda akan tercacat di kampungmu, di distrik anda dan semua orang di Dogiyai maupun di surga, ingat ini baik,” pintanya.
Dirinya sebagai KPU Dogiyai juga berpesan dan menitip agar anggota PPD untuk bersama-sama mensukseskan Pemilu 2019 dengan penuh tanggung jawab. (ros)