MERAUKE,ARAFURA,-KPU membuka kesempatan bagi forum independen yang ingin turut serta melakukan pengawasam Pemilu tahun ini dengan mendaftarkan lembaganya langsung kepada pihak KPU. Tentunya pihak pemantau independen ini akan sangat membantu KPU dalam pengawasan jalannya Pemilu. “Pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019 kesempatan itu juga dibuka bagi forum independen yang ingin melakukan pengawasan Pemilu dengan syarat mendaftar langsung ke KPU. Namun untuk semua pembiayaan ditanggung sendiri oleh lembaga yang bersangkutan.
“Jadi bagi masyarakat yang ingin ikut melakukan pengawasan dapat mendaftar ke KPU namun untuk pembiayaan bukan menjadi tanggung jawab KPU melainkan lembaga tersebut,”tegas Rosina Kebubun selaku Ketua Divisi Hukum KPU Merauke pada acara ngopi bareng dengan stake holder, LSM, tokoh agama dan OKP di Café Phoenam belum lama ini.
Terkait dengan pelanggaran Pemilu apakah money politic atau yang lainnya maka pada Pemilu 2019 ini sangat berbeda karena sudah ada Bawaslu yang tidak hanya mengawasi peserta Pemilu tetapi juga mengawasi KPU sebagai penyelenggara.
Lebih lanjut Rosina menjelaskan, ketika masyarakat menemukan pelanggaran di lapangan, baik yang dilakukan oleh Caleg maupun Parpol tertentu maka dapat melaporkan. Apalagi sanksi yang akan diberikan cukup berat. Sedangkan untuk pelaksanaan kampanye diakui mengalami perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya . Dalam undang-undang yang ada memang untuk Parpol atau Caleg lebih diarahkan untuk turun lapangan melakukan kampanye terbatas dengan bertemu konstituen.
Pada tahap akhir tetap akan ada kampanye terbuka tetapi dengan menggelar pesta music dianggap tidak efektif memberikan informasi terkait dengan visi misi dari Parpol yang akan bertarung dalam Pemilu. Oleh sebab itu undang-undang membatasi dengan memberikan solusi dimana Parpol akan lebih baik turun langsung melaksanakan sosialisasi. Dengan demikian konstituen akan lebih mengenal sosok yang akan dipilih.