JAYAPURA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Menurut Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Papua Maruli Tua, produk hukum itu dapat dijadikan sebagai acuan pertanggungjawaban Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan tertib serta transparan.
Hal demikian disampaikan Maruli Tua pada, monitoring dan evaluasi rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua, di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II Jayapura, kemarin.
Selain menunggu produk hukum tentang pengelolaan BMD, Pemprov Papua mendorong pembentukan tim penertiban BMD yang mana bakal diketuai sekda provinsi.
“Sehingga nanti dalam tim ini, bakal diisi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, Kepolisian dan KPK nanti berada di belakang sebagai koodrinator dan juga memastikan tim itu berjalan efektif,” tegasnya.
Dikatakan Maruli, dia juga mengapresiasi pembentukan satuan tugas untuk pengelolaan aset. Dimana ada tiga satgas dari tim itu, yakni satgas aset bergerak, tidak bergerak dan tertib administrasi.
Satgas ini akan menertibkan sekaligus menganalisis permasalahan BMD. “Sehingga nanti akan diklasifikan mana yang permasalahannya ringan, sedang atau berat”.
“Darisitu akan dilakukan ekskusinya. Kalau ringan ya pemprov bisa selesaikan. Kalau sedang ini akan diserahkan ke kejaksanaan melalui jalur non litigasi (dipertemukan antar pihak yang bermasalah), kemudian litigasi (sampai ke pengadilan dengan penuntutan perdata),” tutupnya.
Sekda Papua Hery Dosinaen pada kesempatan itu memastikan segera mendoron pembentukan Perda BMD, agar masalah aset daerah tak lagi menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK RI.
“Namun untuk langkah awal nanti kita prioritaskan ASN yang aktif dulu. Kita akan lihat ASN mana yang punya lebih dari satu kendaraan dinas. Sehingga akan secara cepat akan ditertibkan disamping disiapkan langkah lain untuk mencegah hal demikian terulang kembali,” pungkasnya.