JAYAPURA,- Pemerintah akan memberikan santunan sebesar Rp15 juta kepada ahli waris masing-masing korban meninggal dunia karena bencana banjir bandang di Sentani, Kabupaten Jayapura.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Papua Ribka Haluk mengatakan, korban meninggal akibat bencana di Sentani akan mendapat santunan sebesar Rp15 juta.
Jadi, penyaluran santunan ini melalui rekening di bank. Oleh karena itu, kami minta kepada keluarga korban untuk menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP,” ujar Ribka Haluk kepada pers di Jayapura, Rabu, 20 Maret 2019.
Menurutnya, kelurga korban bisa datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kantor Bupati Jayapura, dan print out kartu keluarga dan KTP.
“yang berhak mendapat santunan adalah korban yang meninggal, mekanisme pengajuan adalah kartu keluarga dan KTP yang kita verifikasi dan validasi data korban meninggal. Jadi, jadi keluarga korban bisa untuk mengurus surat-surat yang hilang, dan petugas Dukcapil bekerja 24 jam di Kantor Bupati Jayapura,” ujarnya.
Ditambahkan, sesuai dari dari Badan Penanggunanan Bencana Daerah Papua, hingga pukul 13. 00 Wit, korban meninggal bencana banjir bandang di Sentani, Kabupaten Jayapura sebanyak, 100 orang, pengungsi 9.691 orang, orang hilang 93 orang, luka ringan 75 orang, luka berat 84 orang.