NABIRE – Rabu (16/01/2019) sekitar pukul 10.30 WIT, bertempat di ruang Reformasi Birokrasi Polri (RBP) Polres Nabire telah dilaksanakan Coffee Morning dalam rangka koordinasi TNI/Polri dengan penyelenggara dan peserta Pemilu tahun 2019 yang aman, damai dan sejuk di Kabupaten Nabire dan Kabupaten Dogiyai.
Kegiatan berlangsung sekitar 3 jam itu, membahas beberapa hal menyangkut pelaksanaan pemilihan umum tahun 2019, baik persiapan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif (Pileg), khususnya di 2 kabupaten, Nabire dan Dogiyai.
Pantauan media, ini ada beberapa hal yang terungkap dan dibicarakan dalam kesempatan tersebut, baik menyangkut tahapan kampanye, persoalan pemasangan alat peraga kampanye, masalah teknis dan kemungkinaan akan adanya kecurangan serta lain halnya khususnya menyangkut pelaksanaan Pileg yang demokratis.
Usai dibuka oleh Kapolres Nabire, diwakili Kabag Ops Polres Nabire AKP Helmy Tamaela, S.IK dan dilanjutkan sambutan dan penyampaian dari pihak KPU kedua kabupaten dimaksud dan pihak Bawaslu serta perwakilan dari Kodim 1705/Paniai, rapat koordinasi dilanjutkan dengan tanya jawab atau diskusi terbuka.
Yang diawali dengan penyampaian salah satu Calon Legislatif (Caleg) Hengki Kegou dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mengatakan, dalam pelaksanaan Pemilu diatur dengan regulasi hukum pada masing-masing lembaga terkait dengan netralitas penyelenggara, Polri, TNI dan ASN, sehingga Bawaslu harus mampu mengawasi semua tahapan sehingga tidak menimbulkan konflik dalam masyarakat.
“Proses penguatan koordanisasi dalam hal sengketa Pemilu yang ditangani Bawaslu dan Sentra Gakumdu, sampai saat ini Bawaslu belum melakukan sosialisasi terkait pelanggaran Pemilu, sehingga kami peserta tidak memahami alur yang ada di Bawaslu,” tanya Hengky, dengan berharap kiranya forum serupa dapat dilaksanakan kembali untuk membahas permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat sampai pada waktu pencoblosan nantinya.
Aziz Baharuddin, Caleg PKB Nabire entah Dapil mana, yang menyampaikan terkait kelancaran pencoblosan pada hari H nanti, dimana KPU perlu banyak melakukan sosialisasi terkait dengan tata cara pencoblosan di TPS.
“Kami meminta KPU membuat contoh surat suara untuk dipakai dalam simulasi pencoblosan, sehingga tidak terjadi kesalahan dan pembuangan waktu dalam TPS, karena ada 5 surat suara yang akan dicoblos sehingga diharapkan tidak terjadi Golput,” katanya sambil menyampaikan dan bertanya seputar undangan pemilih, yang banyak menimbulkan permasalahan, sehingga KPU harus bisa menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga tidak menjadi konflik pada saat pelaksanaan pencoblosan.
Diluar itu, mantan pegawai RRI Nabire ini juga meminta penjelasan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Nabire bagian Satintelkam terkait dengan pelaksanaan kampanye tertutup yang harus mendapatkan STTP dari pihak kepolisian. Apakah arisan keluarga juga harus mendapat STTP dari pihak kepolisian,” tanya Aziz.
Sementara itu, Mesak Magai selaku Ketua DPC PDIP Nabire menyampaikan ucapan berterima kasih atas pertemuan tersebut, karena menurutnya momen tersebut sangat baik bagi semua pihak dalam menyamakan pendapat dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2019.
Tambahnya, permasalahan Pemilu di Kabupaten Nabire dari Pemilu ke Pemilu terjadi permasalahan yang sama, yaitu pemilih acak dan surat undangan, ini kerap terjadi konflik di masyarakat, sehingga ini perlu ada perhatian dari KPU dan maupun pihak Bawaslu.
Diluar itu, mantan Wakil Bupati Nabire ini juga menyoalkan terkait nertrallitas ASN seharusnya dijunjung tinggi, namun pimpinan dari ASN adalah jabatan politik yang berpotensi terjadi kecurangan yang dilakukan oleh ASN atas perintah pimpinan ASN untuk memenangkan partai politik tertentu.
Senada dan mungkin serupa disampaikan sebelumnya, giliran Aleks Kamiroki selaku Ketua DPC Hanura Nabire. Dia (Aleks) berpendapat, Pemilu saat ini adalah Pemilu yang rumit, perlu ada sosialisasi cara pencoblosan yang baik pada saat pencoblosan, sehingga KPU harus serius melakukan sosialisasi kepada masyarakat Nabire.
“Pemilih acak adalah masalah serius di Nabire, mari kita benahi bersama sehingga tidak terjadi konflik terus menerus dan penyelenggara harus netral, sehingga Pemilu yang dilaksanakan bermutu dan demokratis,” katanya.
Tak ketinggalan, politisi senior Hendrik Andoy, Ketua DPC Gerindra Nabire akan bicara dan ikut menanyakan. Dimulai, soal tahapan kampanye. “Kita saat ini dalam tahapan kampanye, kategori politik uang seperti apa yang dilarang, mohon Bawaslu jelaskan,” tanya Andoi seraya berharap, netralitas KPU dan Bawaslu perlu dijaga.
Biasanya penyelenggara tingkat bawah yang tidak netral, ujar Hendrik, sehingga KPU dan Bawaslu perlu mengawasi dengan baik semua penyelenggara pada tingkat bawah. Hal ini ditambahkan, Martha Wosiri selaku Ketua DPC Perindo Nabire, yang mengatakan, penyelenggara tingkat bawah sering melakulan pelanggaran, namun terkesan dibiarkan, apa sanksi yang diberikan apabila mereka melakukan pelanggaran.
“Kami sangat mengharapkan personil Polisi yang melakukan pengamanan di TPS ditinjau lagi, kami sangat peduli dengan mereka kalau bisa jumlahnya ditambah,” imbuhnya, Bawaslu harus lebih serius melakukan pengawasan terhadap penyelenggara maupun peserta Pemilu 2019, sehingga tidak terjadi pelanggaran yang signifikan untuk kepentingan politik partai, kelompok maupun Caleg tertentu.
Terkait ini pula, Caleg dan pengurus lain ikut menambahkan. Seperti disampaikan La Ode Madu, Caleg PAN Nabire yang meminta dalam penempatan TPS harus Bawaslu mengawasi dengan baik, karena ada indikasi penempatan TPS dapat diatur oleh Caleg tertentu.
Masalah undangan, tambah La Ode, masalah turunan di setiap Pemilu sehingga perlu ada keseriusan dari penyelenggara dan pengawas. Solusi pencoblosan harus ditinjau lagi dalam hal pencoblosan, kalau kita lihat waktunya 1 surat suara 16 menit untuk 1 orang, makanya sampai waktu yang ditentukan hanya 30 orang yang melakukan pencoblosan sehingga mohon ditinjau kembali.
Dari semua hal diatas, ditutup dengan penyampaian Frans Magai sebagai Ketua DPC Demokrat Dogiyai.
Mantan anggota DPRD Dogiyai ini menegaskan kembali dan seraya mengharapkan kepada institusi KPU dan Pengawas (Bawaslu) jangan sampai jadi pendukung partai dan orang tertentu dalam Pemilu tahun 2019, karena akan merugikan banyak orang. “Mari kita semua laksanakan semua tahapan sesuai dengan aturan untu kdan mendukung penyelenggara dengan aparat keamanan,” ajaknya.
Dari sejumlah pertanyaan dan dugaan diatas pihak penyelenggara memberikan penjelasan. Dibuka dengan tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Nabire. Yang mana, Bawaslu dalam bekerja mengacu kepada RAB terkait dengan pelaksanaan sosialisasi dengan partai politik, sehingga mengalami keterbatasan dalam pelaksanaan tersebut.
Soal, Sentra terpadu Gakumdu, terang Ketua Bawaslu Markus Madai, khusus menangani kasus pelanggaran / pidana Pemilu. Bawaslu selalu membuka diri untuk menjelaskan alur proses pelanggaran Pemilu kepada peserta Pemilu. “
Masalah netralitas adalah permasalahan serius di seluruh wilayah Indonesia, kalau ada pelanggaran dari ASN perlu ada bukti lengkap sehingga dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Bawaslu dalam tahapan seleksi penyelenggara tidak ada kepentinga tertentu dan dilaksakan sesuai dengan aturan. Kalau ada pelanggaran, kata dia, silakan peserta Pemilu harus lapor yang disertai dengan bukti yang kongkrit, Bawaslu akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Lanjut Markus, Bawaslu punya pelaksana lapangan apabila ada pelanggaran di lapangan bisa dilaporkan ke Panwas Distrik selanjutnya diteruskan ke Bawaslu secara berjenjang untuk diproses dan terkait dengan penempatan TPS Bawaslu akan mengawasi dengan baik dan berkoordinasi dengan semua unsur termaksud kepala kampung dan aparat kampung.
Sedangkan, untuk menindaklanjuti laporan Ketua DPC PDIP Nabire, Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU Nabire untuk mengecek laporan tersebut.
Selanjutnya, tanggapan KPU, oleh Ketua KPU Nabire, Welehmus Degei, netralitas penyelenggaraan, KPU pastikan bahwa akan netral dalam pelaksanaan Pemilu 2019, tidak ada satu suarapun yang akan hilang atau diambil oleh Caleg lain.
Sedangkan, menyangkut sistim pemilih acak ini adalah problematika yang terjadi, namun KPU terus berbenah diri untuk meminimalisir permasalahan yang akan muncul dari permasalahan tersebut dan permasalahan undangan memang masih menimbulkan masalah, KPU meminta dukungan semua pihak membantu dalam permasalahan tersebut.
“KPU akan intens melalukan sosialisasi terkait dengan permintaan peserta rapat saat ini dan pihaknya akan bekerja tegas dan akan menindak penyelenggara yang melakukan pelanggaran,” ujranya seraya menambahkan, penempatan TPS yang diatur oleh Caleg KPU akan meminta laporan yang lengkap untuk ditindaklanjuti.
Terkait dengan Caleg yang menjadi anggota KPPS, KPU akan melakukan pengecekan lebih lanjut dan akan dikomunikasi dengan KPU RI terkait dengan waktu pencoblosan di TPS.
Sekretaris KPU Nabire Michael Mote, menambahkan, soal pemilih acak yang menimbulkan permasalahan KPU sudah menurunkan data semenatara dengan tujuan agar masyarakat yang belum terdaftar mengetahui apakah sudah terdaftar atau belum apabila belum terdaftar dapat dilaporkan ke KPU untuk ditindaklanjuti.
Dan permasalahan undangan, Michael menegaskan, jangan terus menerus melempar ke KPU mari kita sama koreksi diri dan benahi kesalahan ini, karena semua ini adalah kepentingan politik yang dimainkan oleh partai politik dan Caleg. Sementara hal lain, yakni masalah sosialisasi tata cara pencoblosan KPU akan membahas lebih lanjut dan akan berkoordinasi dengan KPU RI.
Masih terkait undangan, Kasubag Teknis Pemilu dan Hubungan Masyarakat KPU Nabire, Rudi Lati, menjelaskan, undangan atau Form C6 bukan sebagai undangan datang ke TPS melainkan sebagai pemberitahuan ke TPS, regulasi Pemilu 2019 menggunakan KTP untuk mencobls setelah yang bersangkutan terdaftar di TPS tersebut dan apabila tidak terdaftar dapat menggunakan hal pilihnya setelah pemilih terdaftar pada TPS tersebut selesai dan ada surat suara sisa.
Sehingga, tambah Rudi, untuk kampanye KPU tetap mengacu kepada PKPU 23 tahun 2018, yaitu setiap pelaksanaan kampanye partai dan Caleg wajib menyampaikan kepada pihak kepolisian untuk diterbitkan. Sedankan, untuk jadwal kampanye diberikan kepada partai, namun harus tetap menyurat ke pihak kepolisian.
Sementara itu, dari pihak Polres yang diwakili Kabag Ops Helmy Tamaela, menjelaskan, bahwa Polres Nabire mengalami keterbatasan personil dalam pelaksanaan pengamanan Pemilu tahun 2019, sehingga pola yang diambil akan disesuaikan dengan kondisi yang ada namun pengamanan pada penyelenggara dan peserta Pemilu akan dimaksimalkan.
Terkait dengan kampanye, tambah Helmy, pemberitahuan kegiatan ke pihak kepolisian oleh penyelenggra bukan keinginan Polri melainkan diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2007 dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018, sehingga itu wajib disampaikan kepada pihak kepolisian yang ditembusi kepada KPU dan Bawaslu, sedangkan terkait momen arisan, kata dia, kalau ada muatan politik oleh Caleg wajib hukumnya disampaikan kepada pihak kepolisian.
Ditambahkan, sosialisasi oleh penyelenggara sangat perlu dilaksanakan khusus pada tahapan pencoblosan dalam bentuk simulasi sehingga masyarakat dapat memahami dengan baik mengingat ada 5 kertas suara yang harus dicoblos.
Sementara itu, soal Sentra Gakumdu, Kabag Ops yang merupakan Karendal Ops Polres Nabire menegaskan akan fokus pada penanganan perkara, sehinga perlu ada sosialisasi oleh Bawaslu sehinga peserta yang dibawah paham dengan baik alur proses yang ada di Bawaslu dan Sentra Gakumdu.(wan)