Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Konsultasi Penjabaran PP 107 Tahun 2021 ( Permenkeu Nomor 163/PMK.07/2021), Sekwan DPRP Bertemu Dirjen Bina Keuda Kemendagri

Sekwan DPR Papua, Dr. Juliana J. Waromi, SE. M, Si saat konsultasi di Kemendagri RI, pada Jumat 11 Maret 2022. (foto istimewa).

Jakarta – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Papua Dr. Juliana J.Waromi,SE.,M.Si melakukan konsultasi ke Kementeriaan Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), yang mana dalam kunjungan kerja Sekwan DPR Papua itu diterima oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si, pada Jumat 11 Maret 2022, di Jakarta.

Kunjungan kerja itu dilakukan guna
mengetahui implementasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua yang telah dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 163/PMK.07/2021 tentang Pengalakoasian Dana Otsus Tahun Anggaran 2022.

Dalam pertemuan bersama Dirjen Keuda Kemendagri ini, Sekwan DPR Papua, Juliana Waromi, mengaku banyak hal terkait implementasi pelaksaan PP 107 Tahun 2021 telah dijelaskan secara mendetail oleh Dirjen Keuda.

“Melalui konsultasi ini, kami selaku PA di Sekretariat DPR Papua tentu telah mendapatkan banyak masukkan dan informasi terkait bagaimana penatausahaan pengelolaan dan pemanfaatan dana Otsus, mulai dari proses perencanaan, penganggaran hingga pertanggungjawaban dana Otsus,” jelas Sekwan Juliana Waromi.

Namun diakui, hal itu tentunya tidak mudah karena semua hal terkait pengelolaan dana Otsus terhitung mulai tahun 2022 ini sudah diatur dan sudah memiliki payung hukum.

“Yakni Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 163/PMK.07/2021 tentang Pengalakoasian Dana Otsus Tahun Anggaran 2022 yang notabene adalah turunan PP 107 Tahun 2021 ,” paparnya. (Tiara).