Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Komunitas Adat Bayan Lombok Utara Minta Presiden Serius Lindungi Situs Ritual Gunung Rinjani

Raden Apriadi Perwakilan Komunitas Masyarakat Adat Bayan dari Lombok Utara.

Jayapura – Perwakilan Komunitas Masyarakat Adat Bayan Lombok utara menyoroti kurangnya peran serta pemerintah dalam melindungi dan mengawasi regulasi soal HGU di kawasan hutan Rinjani atau yang di sebut “Bumi dalam “yang di keluarkan pemerintah secara sepihak.

Hal tersebut di utaranya Raden Apriadi Perwakilan Komunitas Masyarakat Adat Bayan dari Lombok Utara pada sesi diskusi Serasehan Pertama Kongres Masyarakat Adat Nusantara KMAN VI Tahun 2022 yang berlangsung di Kampung Yokiwa, Komunitas Masyarakat Adat Bayan Lombok Utara memintah pemerintah dalam hal ini
Presiden, KLHK dan Pemerintah Daerah setempat untuk serius mengatasi persoalan Masyarakat Adat termasuk mengeluarkan regulasi perlindungan Gunung Rinjani sebagai situs ritual Masyarakat Adat Bayan Lombok.

“ kami terus berjuang , disatu sisi di klaim oleh TNGR, di sisilain kami juga mengklaim sebagai masyarakat adat yang mensakralkan gunung rinjani sebagai bukti bahwa ritual- ritual adat selalu kami lakukan disana “ungkap Raden Apriadi Perwakilan Komunitas Masyarakat Adat Bayan dari Lombok Utara, selasa (25/10/2022).

Raden Apriadi mengutarakan bahwa ini merupakan perjalanan panjang Komunitas adat Bayan yang telah di perjuangkan selama 12 tahun , yang di tempuh dengan cara-cara santun seperti diskusi , dialog dengan pemerintah meskipun lokasi tersebut masih di klaim oleh TNGR tetapi TNGR mau membuka diri masih mau melibatkan masyarakat adat saat ini .

“bagimanapun juga kami masih mengakui dan kami mau hutan itu harus kembali , termasuk sebagai wilayah yang di kelola perusahaan harus kembali kepada kami masyarakat adat “tuturnya.

Raden Apriadi mengaku butuh perhatian pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden, Kementrian KLHK serta pihak –pihak terkait . sehingga regulasi yang di keluarkan dapat di tuangkan dalam bentuk Peraturan yang kemudian di turunkan ke pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah lebih cepat bergerak.

Muhammad Said Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementrian Linkungan Hidup dan Kehuatanan , mengaku bahwa point-point pada pelaksanaan KMAN VI tahun 2022 menjadi rekomendasi sebagai syarakat KLHK untuk segera menetapkan hutan adat.

“Kami di KLHK mengikuti regulasi yang ada , dari kongres ini mendorong bagaimana syarat-syarat penetapan hutan adat bisa dipercepat dipenuhi oleh masyarakat Adat bersangkutan “ pungkas Muhammad Said (nesta –MC KMAN )

Artikel Terkait

Kontingen AMAN Kaltara Bawa Misi Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat

Jems

Peserta Kontingen AMAN Kalbar Apresiasi Pelayanan Masyarakat Kampung Putali

Jems

Masyarakat Adat Berharap Transisi Energi Terbarukan Yang Berkeadilan

Jems

Kepala Kampung Putali Sampaikan Terima kasih kepada Panitia lokal KMAN-VI

Jems

Sarasehan Dua Hari di Obhe Kampung Sereh Berjalan Lancar dan Aman

Jems

Sejak 2013 PP MAN Tangani 200 lebih kasus MA

Jems

Dukung KMAN, Angkasa Pura I Bersama Dinas Perkebunan Tanam Pohon Sagu

Jems

Pentingnya Dukungan Publik dan Media untuk Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Jems

Nahkodai AMAN, Rukka Siap Jalankan Mandat KMAN VI

Jems